Main Judi Qiu-Qiu Berkedok Kelereng, Tiga Warga Asembagus Diciduk Polisi
Tiga warga Asembagus, Situbondo, ditangkap Tim Resmob karena judi qiu-qiu berkedok kelereng; empat pelaku kabur, polisi sita uang, kartu domino, dan 111 kelereng sebagai barang bukti.
SITUBONDO, SJP – Beragam cara dilakukan untuk mengelabui petugas saat bermain judi. Seperti yang terjadi di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, para pelaku judi kartu qiu-qiu nekat menggunakan kelereng sebagai pengganti uang taruhan agar terkesan hanya bermain domino biasa.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Timur Polres Situbondo menerima laporan masyarakat melalui call center 110 terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di teras salah satu rumah warga.
Saat digerebek, tujuh orang diketahui tengah memegang kartu domino. Tiga orang berinisial SM (56), MT (56), dan MS (54) tak berkutik dan langsung diamankan petugas. Sementara empat orang lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.
Meski kabur, identitas keempat pelaku yang melarikan diri telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku sengaja menggunakan kelereng sebagai modus untuk menyamarkan praktik perjudian. Kelereng tersebut dijadikan alat tukar pengganti uang taruhan. Setiap butir kelereng dihargai Rp100, dengan nominal taruhan yang disetor pemain berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000 dalam setiap putaran permainan qiu-qiu.
Kapolres Situbondo melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tindakan tegas dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.
“Kami melakukan tindakan tegas untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp324.500, 25 lembar kartu domino, 111 butir kelereng yang dijadikan media pengganti uang taruhan, serta sebuah baskom kecil.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 jo 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

