Libur Sekolah, Polisi Larang Kereta Kelinci Digunakan Perjalanan Menuju Objek Wisata

Satlantas Polres Blitar Kota melarang angkutan kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Terutama saat momen libur sekolah seperti saat ini, polisi melarang kereta kelinci dipergunakan untuk perjalanan menuju ke objek wisata.

05 Jul 2025 - 13:26
Libur Sekolah, Polisi Larang Kereta Kelinci Digunakan Perjalanan Menuju Objek Wisata
Polisi saat menegur kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya Kota Blitar. (Foto:dok/Istimewa)

KOTA BLITAR, SJP - Satlantas Polres Blitar Kota secara tegas melarang angkutan kereta kelinci beroperasi di jalan raya.

Khususnya pada momen libur sekolah, polisi melarang kereta kelinci dipergunakan untuk mengangkut penumpang atau perjalanan menuju objek wisata.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno. Larangan ini disampaikan, karena saat momen libur sekolah banyak masyarakat yang menyewa kereta kelinci untuk pergi ke objek wisata.

"Pada momen seperti saat ini, libur sekolah, kami mensosialisasikan terkait kereta kelinci. Momen seperti ini, kami melihat masih ada kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dan menuju ke objek wisata," ucapnya, Sabtu (5/7/2025).

Larangan ini disampaikan, karena angkutan kereta kelinci tidak sesuai spesifikasi untuk alat transportasi di jalan raya. Kemudian, kereta kelinci juga membahayakan penumpang dan masyarakat di jalan raya. Selama ini, kereta kelinci hanya dipergunakan sebagai alat transportasi di suatu objek atau tempat wisata dan tidak dipergunakan di jalan raya.

AKP Agus menyebut pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar ikut serta mensosialisasikan tentang larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya.

"Jadi kami koordinasi dengan Dinas Pendidikan, supaya bisa menyampaikan kepada sekolah dan wali murid agar tidak menggunakan kereta kelinci saat bepergian ke objek wisata," tuturnya.

AKP Agus juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya kepada paguyupan kereta kelinci. Larangan ini disampaikan untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat khususnya pengguna jalan raya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow