Lewat RDP, DPRD dan LSM Desak Pemkot Probolinggo Bertindak Tegas ke Mie Gacoan
Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal bersama tim teknis Pemkot untuk meninjau izin Mie Gacoan, termasuk Izin Prinsip (IPR) dan kewajiban kawasan hijau 10%.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Restoran Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Tisnonegaran, Kanigaran, Kota Probolinggo, masih menghadapi persoalan terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin) meski telah beroperasi selama lima tahun.
Dinas Perhubungan (Dishub) setempat telah memberikan peringatan, tetapi manajemen restoran dinilai tidak menindaklanjutinya.
Persoalan ini mendorong DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk manajemen Mie Gacoan, Dinas Perizinan, Dishub, Satpol PP dan LSM LIRA.
Eko Purwanto, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, mengungkapkan bahwa pengawasan Pemkot terhadap restoran tersebut sangat minim.
"Hanya dua kali dilakukan sejak 2020," ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakseriusan manajemen Mie Gacoan dalam menindaklanjuti rekomendasi pengawasan.
"Pemkot tidak mengambil tindakan tegas meski ada pelanggaran," tambah Eko.
Sedangkan Louis Hariona, Wali Kota LSM LIRA Probolinggo, menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar investasi, melainkan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Lokasi ini seharusnya tidak untuk restoran. Sempitnya parkir adalah dampak dari kesalahan tata ruang," tegasnya.
Pihaknya juga menyarankan agar Pemkot Probolinggo memindahkan lokasi Mie Gacoan, bahkan pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada solusi.
"Hari ini upaya terakhir kami di DPRD. Jika tidak ada perubahan, kami akan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu Muchlas Kurniawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal bersama tim teknis Pemkot untuk meninjau izin Mie Gacoan, termasuk Izin Prinsip (IPR) dan kewajiban kawasan hijau 10 persen.
"Pengawasan Pemkot selama ini lemah. Seharusnya ada pemantauan rutin untuk mencegah pelanggaran," ujar Muchlas.
Pemkot Probolinggo juga didorong untuk lebih aktif mengawasi usaha restoran. Langkah tegas dan konsisten diperlukan agar pelaku usaha mematuhi peraturan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

