Aturan Baru Penataan Parkir di Stadion Soepriadi Kota Blitar Tengah Disusun, Target Rampung Akhir Tahun Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah menyusun aturan baru tentang penataan parkir di kawasan Stadion Soepriadi, Kota Blitar. Ditargetkan aturan baru itu rampung pada akhir tahun 2025 dan bisa segera diterapkan.
KOTA BLITAR, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah merancang aturan baru tentang penataan parkir di kawasan Stadion Soepriadi Kota Blitar.
Penerbitan aturan baru ini juga ditunggu oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar M. Aminurcholis. Aturan baru itu disusun mengenai parkir di tepi jalan maupun di area fasilitas umum, salah satunya di Stadion Soepriadi.
"Saat ini, kami sedang menyusun regulasi atau aturan penataan parkir. Targetnya tahun ini masalah parkir bisa terselesaikan dan konsepnya memang sudah ada," ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
M. Aminurcholis menyebut aturan itu juga akan mengatur tentang tarif parkir kendaraan di kawasan halaman Stadion Soepriadi Kota Blitar. Artinya, meski Dispora yang mengelola stadion, untuk tarif parkir tetap menjadi kewenangan dari Dishub.
Saat ditanya mengenai viralnya video pengunjung di Masjid Ar Rahman yang berdampingan dengan kawasan Stadion Soepriadi yang ditarik biaya parkir sebesar Rp20.000, pihaknya memastikan telah melakukan penindakan.
"Kaitan yang kemarin, kami sebenarnya sudah mengimbau juga kepada penyewa lahan, supaya mereka menerapkan tarif parkir resmi yang ditentukan oleh Dishub. Namun yang jelas kami akan rutin lakukan patroli," kata dia.
Jika regulasi atau aturan baru itu sudah diterbitkan, pihaknya berharap parkir di kawasan Stadion Soepriadi Kota Blitar berjalan tertib yang sesuai dengan ketentuan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

