Operasi Patuh Semeru 2025 di Blitar Dimulai, Siap-Siap Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditindak
Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai pada Senin (14/7/2025). Dalam hal ini, Satlantas Polres Blitar Kota bersiap menindak pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
KOTA BLITAR, SJP—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai tanggal 14–27 Juli 2025.
Operasi penertiban lalu lintas ini akan menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Khususnya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas fatal di jalan raya.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana mengatakan, sejumlah pelanggaran yang akan ditindak meliputi pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pengendara di bawah umur.
"Tujuannya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh aturan," kata dia, Senin (14/7/2025).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, polisi akan mengedepankan langkah pencegahan. Jika ada pelanggaran yang membahayakan, polisi akan melakukan pendidikan secara tegas. Baik itu secara tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami imbau masyarakat pengendara lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota agar berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama," ucap Kompol Subiyantana.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno menyampaikan, di wilayah hukumnya ada dua daerah yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Yakni di Kecamatan Srengat dan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Pastinya kami imbau dulu. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas akan kami tindak," imbuhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

