Layanan Konseling Dispensasi Kawin: Upaya Pemkab Probolinggo Lindungi Anak dari Risiko Pernikahan Dini

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui DP3AP2KB terus berkomitmen melindungi masa depan anak dengan menghadirkan layanan konseling Dispensasi Kawin (Diska) gratis di PUSPAGA “Rumah Permata Hati”.

16 Jan 2026 - 19:45
Layanan Konseling Dispensasi Kawin: Upaya Pemkab Probolinggo Lindungi Anak dari Risiko Pernikahan Dini
Kantor Bupati Probolinggo. (Foto: Rizky/SJP)

PROBOLINGGO, SJP - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus menggencarkan langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan pernikahan usia dini. 

Salah satu program unggulan yang kini semakin dikenal masyarakat adalah layanan konseling pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) yang diselenggarakan secara cuma-cuma melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) “Ruman Permata Hati”.
 
Layanan ini dirancang khusus bagi masyarakat yang berniat mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan, terutama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menjalankan jadwal tetap setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, PUSPAGA membuka pintu lebar untuk memberikan dukungan yang komprehensif.
 
“Dispensasi kawin bukanlah jalan pintas untuk menikah di usia muda, melainkan pengecualian hukum yang harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terkait risiko dan tanggung jawab yang akan diemban,” jelas Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo A'at Kardono, Jumat (16/1/2026).
 
Proses konseling yang dilakukan tidak hanya menyentuh aspek administratif, melainkan juga menggali berbagai dimensi penting melalui tahapan terstruktur:

  1. Pendaftaran dan Pengisian Data Awal
    Pemohon diminta untuk mengisi formulir register layanan serta kuesioner yang menjadi dasar untuk melakukan asesmen awal kondisi calon pengantin dan keluarga.
  2. Konseling Psikologis Profesional
    Di bawah pengawasan psikolog PUSPAGA, calon pengantin beserta orang tua akan melakukan sesi konseling yang mengevaluasi kesiapan mental, kematangan emosional, serta dinamika keluarga dari kedua pihak.
  3. Pemahaman Konsekuensi Jangka Panjang
    Selama sesi, peserta akan diajak memahami berbagai dampak yang mungkin terjadi, mulai dari kesehatan reproduksi, kesiapan ekonomi rumah tangga, hingga bagaimana mengelola hubungan antar keluarga.

“Kami berperan sebagai fasilitator yang membantu keluarga melihat kondisi sebenarnya dan mengambil keputusan yang paling baik bagi masa depan anak-anak mereka,” ujar Ranti Sagita,psikolog Puspaga dari DP3AP2KB.
 
Untuk mengikuti layanan ini, pemohon diwajibkan membawa berkas penting antara lain:

  • Surat penolakan pengajuan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Fotokopi identitas resmi calon pengantin dan kedua orang tua masing-masing pihak
  • Surat keterangan kesehatan reproduksi dari dokter spesialis atau surat keterangan hamil (jika ada)

Selain itu, kehadiran langsung kedua calon pengantin dan orang tua dari masing-masing pihak menjadi syarat mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan menikah tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
 
Setelah menyelesaikan proses konseling, pemohon akan mendapatkan surat rekomendasi dari DP3AP2KB yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan dispensasi ke pengadilan. Berkas administratif lain yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua, buku nikah orang tua, akta kelahiran atau ijazah terakhir calon pengantin, dengan catatan semua fotokopi harus dibubuhi materai Rp10.000 dan dilegalisasi di kantor pos sebelum diajukan dalam map kertas warna hijau sesuai standar.
 
Dengan komitmen yang kuat dalam melindungi hak anak, Pemkab Probolinggo berharap program ini dapat menjadi pijakan untuk menurunkan angka pernikahan usia dini dan menciptakan generasi muda yang siap membangun keluarga yang sehat, bahagia, dan berkualitas.
 
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak resmi PUSPAGA “Ruman Permata Hati” di nomor 0813-3337-0076 atau datang langsung ke kantor yang berlokasi di Jalan Raya Dringu, tepat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow