Laporan Penipuan Keuangan Meningkat, OJK Malang : 'Impersonation' Salah satu Modusnya
OJK Malang menerima ratusan laporan penipuan keuangan, termasuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Sebagai tindakan, 28 ribu rekening telah diblokir untuk melindungi korban.
KOTA MALANG, SJP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 305 laporan layanan konsumen sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 61 kasus terkait pengaduan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Data menyebut, Kota Probolinggo menjadi wilayah dengan pengaduan tertinggi soal pinjaman online ilegal, sementara di Kabupaten Probolinggo, banyak korban mengajukan restrukturisasi akibat terjerat pinjaman dari platform yang tidak terdaftar di OJK.
Menanggapi hal ini, Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin marak.
"Penipuan keuangan terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk impersonation, di mana pelaku meniru identitas perusahaan atau lembaga resmi untuk menipu korban. Mereka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan menggunakan logo dan nama perusahaan keuangan berizin untuk meyakinkan para calon korban," kata Biger saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Sebagai langkah penanganan, OJK bersama Satgas PASTI dan IASC telah memblokir 28.568 rekening dan menyelamatkan dana korban hingga Rp 127 miliar.
Biger menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif sebelum berinvestasi dan selalu memastikan legalitas lembaga keuangan yang digunakan.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan hanya bertransaksi dengan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK,” tegasnya.
OJK Malang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi penipuan keuangan melalui kanal pengaduan resmi di kontak157.ojk.go.id atau layanan Konsumen 157.
Sebagai informasi, Kantor OJK Malang membawahi tujuh daerah di Jawa Timur, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo. Cakupan wilayah tersebut meliputi pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

