Lapas Probolinggo Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa, 21 Napi Langsung Bebas
Lapas Kelas II-B Probolinggo memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada 38 narapidana. Sebanyak 21 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — Sebanyak 38 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Probolinggo menerima remisi. Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Dari jumlah tersebut, 21 orang dibebaskan secara penuh. Sementara, 17 orang lainnya tetap menjalani hukuman subsider. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo, Aminuddin.
Penyerahan remisi didampingi oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Acara digelar Ahad (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas II-B Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menjelaskan remisi adalah bentuk apresiasi. Apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.
Dari total 837 warga binaan, 594 orang mendapatkan remisi umum. Selain itu, 716 narapidana juga menerima remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
"Ada juga tambahan remisi khusus bagi narapidana berpredikat 'pemuka' yang menunjukkan perilaku sangat baik," ujar Dadang.
Lapas Probolinggo juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Dukungan fasilitas kesehatan sangat membantu.
Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat memungkinkan pemeriksaan kesehatan bagi 600 narapidana. Termasuk, deteksi dini penyakit serius dan perawatan.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menekankan remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Melainkan, bentuk motivasi bagi narapidana untuk berubah.
Dia mengutip pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Remisi adalah penghargaan bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri.
"Bagi yang sudah bebas, manfaatkan momen ini sebagai titik balik. Kembalilah ke keluarga dan masyarakat dengan perilaku baru yang lebih baik," pesan Aminuddin.
Dia juga mengingatkan, kebebasan yang diperoleh harus dijadikan anugerah sekaligus tanggung jawab. Harapannya, para mantan narapidana dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

