Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Asal Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Dia adalah MHK (23) yang diketahui melanggar izin tinggal atau tidak dapat menunjukkan dokumen kemigrasian pada saat dimintai oleh petugas.
BLITAR, SJP - Berawal dari pengaduan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisal MHK (23).
WNA itu diketahui tinggal di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung. Kemudian, petugas Kanim kelas II Non TPI Blitar melakukan operasi pengawas keimigrasian dan MHK tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Artinya, yang bersangkutan dipastikan melanggar aturan perundang-undangan.
"Berawal dari laporan masyarakat pada 30 Juli 2025, kemudian petugas kami melakukan operasi. WNA itu diketahui tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto, Rabu (3/9/2025).
Aditya menyebut WNA tersebut diketahui telah tinggal lama di Indonesia, namun tidak mengantongi izin tinggal yang sah atau dokumen keimigrasian.
MHK diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung dan hasil proses persidangan tersebut MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi pendetensian selama satu bulan dan denda Rp3 juta.
"Hari ini tadi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia. Khusunya di wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?

