Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Kadis BSBK Bondowoso Ajukan Banding

Munandar dan 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengerjaan jalan di Bondowoso

24 Dec 2024 - 17:20
Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Kadis BSBK Bondowoso Ajukan Banding
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (istirahat/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Kuasa hukum dari Munandar, eks Kepala Dinas Binamarga, Sumber daya air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Eko Saputro bakal ajukan banding. 

Pengajuan banding tersebut lantaran Munandar divonis penjara selama 2 tahun serta denda Rp 300 juta. Apabila pidana tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. 

Vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024) itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 2 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan. 

Vonis yang alami Dissenting Opinion tersebut yang menjadi lantaran kuasa hukum Munandar ini akan ajukan banding. 

"Jelas kami ajukan banding, ini kan ada perbedaan pendapat yang ditulis oleh hakim," paparnya, saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).

Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di antaranya, Ni Putu Sri Indah Yani sebagai ketua majelis, Ibnu Abbas Ali dan Atholilah. Salah seorang di antaranya yang memutuskan Munandar bebas. 

Alasannya, tidak ada kerugian negara karena telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, sudah mengembalikan kerugiannya. 

Selain memvonis Munandar, terdakwa lain yang bernama Edi Suyitno divonis pidana penjara  1 tahun 4 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Sementara itu, terdakwa Rian Mahendra dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan. 

Sebagai informasi, Juli 2024 lalu, Munandar dan terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso lantaran dugaan korupsi pengerjaan jalan yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow