Kurang Dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 18 Kasus 3C

Polres Malang ungkap 18 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penadah curanmor, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 10 tersangka dalam periode mulai tanggal 11 November 2023 hingga 27 November 2023. .

27 Nov 2023 - 09:00
Kurang Dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 18 Kasus 3C

Malang, SJP -  Polres Malang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penadah curanmor, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam periode mulai tanggal 11 November 2023 hingga 27 November 2023.

Wakapolres Malang, Wisnu S Kuncoro, ungkap 18 kasus 3C yakni (curat lima kasus, curanmor 10 kasus, dan penadah tiga kasus) dengan 10 tersangka. 

"Untuk Curanmor lima pelaku atau tersangka, Penadah Curanmor dua tersangka, dan curat tiga tersangka," ucap Wisnu dalam konferensi pers kasus tersebut di  Mapolres Malang pada Senin (27/11/2023.

Terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, lanjut Wisnu, Polres Malang ungkap 10 perkara curanmor dengan tersangka terdiri dari lima orang. 

Tersangka pertama adalah Khamim NA als. TOMEN (30) pria asal Wajak Kabupaten Malang.

Ia lakukan aksinya di 5 tempat yakni dua kali di Kecamatan Pagelaran, dua kali di Kecamatan Gondanglegi dan satu di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.

Tersangka berikutnya adalah Wari, (39), pria asal Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Tersangka ketiga adalah Rosidi (49) asal Desa  Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Tersangka keempat adalah Samsul Arifin (23) pria asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka curanmor berikutnya Edi Tri Wahyudi (35) pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Tak lupa, Wisnu beberkan kasus penadah curanmor dalam ungkap kasus tersebut ada 2 penadah curanmor.

Pertama adalah Surai (45) pria asal Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Tersangka kedua adalah Sofyan dari Kecamatan pagelaran. 

Kesaksian pelaku lakukan ranmor adalah dengan lakukan perusakan terhadap kunci motor korban dengan kunci T.

"Para pelaku mencuri kendaraan bermotor yang berada di teras rumah dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu/kunci T kemudian langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut," tukas Wisnu.

Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polres Malang beserta polsek jajaran berhasil mengungkap lima perkara curat dengan tersangka sejumlah tiga orang.

Pertama bernama Aris W (30) pria asal Dampit,  Aitya F alias Said (22) Pria asal Sumbersuko Kec. Dampit, serta Slamet (37) pria asal KedungKandang Kota Malang.

Menurut Wisnu dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bernama Aris W. melakukan tindak pidana curat di Kecamatan Dampit.

"Pelaku atas nama Aris W. dan Aditya melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah korban," jelasnya. 

Sedangkan pelaku bernama Slamet, Lanjut Wisnu,  melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga dari kayu/bambu ia juga mengambil kompressor AC.

Pihak Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor R2 sejumlah 16 unit berbagai merk yakni 1 buah kunci letter T, dan 5 buah plat nopol kendaraan bermotor R2, 4 buah HP, 2 buah jaket, 2 buah perhiasan emas, 1 buah helm, dan 1 buah kotak amal.

Usai konferensi pers, Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat serahkan sepeda motor jenis CRF secara simbolis kepada salah satu korban pencurian yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. (*)

editor: trisukma

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow