Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Karangrejo Tulungagung
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya menemukan bus beserta sopirnya di sebuah garasi di Jalan Jayengkusumo, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa sore.
TULUNGAGUNG, SJP - Satlantas Polres Tulungagung bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Umum Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, pada Selasa (28/10/2025) pagi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang merupakan sopir bus karyawan sebuah pabrik mi berhasil diamankan di wilayah Kedungwaru.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, menjelaskan bahwa peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, korban bernama Anik Eko Purwati (36), warga Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Tulungagung, tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol AG 2209 REB.
“Korban berusaha menyalip bus bernomor polisi AG 7256 UR yang dikemudikan oleh Deni Agus Santoso (49), warga Kecamatan Kota Kediri. Namun, karena kurangnya konsentrasi dan kewaspadaan dari pengemudi bus, kedua kendaraan bersenggolan,” terang Ipda Gerry, Selasa (28/10/2025).
Akibat senggolan itu, sepeda motor korban terjatuh dan korban terlindas bagian belakang sebelah kanan bus. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian tubuhnya. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, sopir bus tidak berhenti dan justru melarikan diri dari tempat kejadian.
Mendapat laporan warga, petugas Satlantas Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya menemukan bus beserta sopirnya di sebuah garasi di Jalan Jayengkusumo, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa sore.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit bus. Kendaraan tersebut kami temukan di garasi dekat tempat tinggal sopir,” jelas Ipda Gerry.
Saat ini, sopir bus Deni Agus Santoso telah diamankan di Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tulungagung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Gerry mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan mengemudi dalam kondisi tidak fokus dan pastikan selalu memperhatikan pengguna jalan lain,” tegasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

