MUI Probolinggo Imbau SPPG Segera Urus Sertifikasi Halal
MUI Kabupaten Probolinggo mendorong seluruh SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis segera memiliki sertifikasi halal. Saat ini, dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru satu yang tersertifikasi. Dukungan pemerintah dan kolaborasi antar pengelola dinilai penting untuk mempercepat proses ini.
PROBOLINGGO, SJP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar segera memiliki sertifikasi halal. Imbauan ini mengemuka setelah diketahui bahwa dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru satu unit yang telah mengantongi sertifikat halal resmi.
Fakta tersebut terungkap dari penelusuran data di situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Satu-satunya SPPG bersertifikat halal berada di Kecamatan Tegalsiwalan.
Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa malam (28/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada data resmi yang merinci jumlah pasti SPPG di Kabupaten Probolinggo. Namun, jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan unit. Sebagai perbandingan, di Kota Probolinggo yang wilayahnya lebih kecil, tercatat ada 27 SPPG per April 2026.
“Belum sempat mengecek, tapi tentu lebih banyak dari 27 kalau di kabupaten,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sucipto mengaku cukup terkejut karena hanya satu SPPG yang telah bersertifikat halal.
“Saya cari datanya, ada di kabupaten satu, di Tegalsiwalan. Resmi itu dari website BPJPH, nomor sertifikatnya ada, halal,” tegasnya.
Ia berharap capaian SPPG di Tegalsiwalan dapat menjadi contoh sekaligus pemicu bagi SPPG lainnya untuk segera mengurus sertifikasi halal. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengadakan forum pertemuan antar pengelola SPPG guna saling berbagi pengalaman serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi.
Menurutnya, proses pengajuan sertifikat halal untuk SPPG tergolong kompleks. Setiap unit harus memenuhi sejumlah persyaratan yang serupa dengan industri pangan berskala besar. Salah satunya adalah kewajiban memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi sesuai standar dan berkoordinasi dengan BPJPH.
Selain itu, seluruh bahan baku yang digunakan wajib memiliki sertifikat halal, mulai dari bahan utama seperti daging dan ayam hingga bahan pelengkap seperti garam, gula, dan merica.
“Sampai garam, gula, merica semua harus ada sertifikasi halalnya, prosesnya dibuktikan halal,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, dapur SPPG akan diperiksa langsung oleh auditor halal dari lembaga berwenang. Hasil audit tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Komite Fatwa MUI dalam menetapkan status kehalalan.
Meski mendorong percepatan sertifikasi, Sucipto menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan. Peran MUI lebih pada pendampingan, mulai dari memberikan konsultasi hingga menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, khususnya dinas perindustrian maupun instansi perizinan, untuk lebih aktif dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi SPPG.
“Mungkin bisa ditarik ke perizinan atau dinas perindustrian,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

