Kronologi Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya: Kalap Akibat Bahas Mantan
Kasus ini dilatarbelakangi karena pembicaraan korban mengenai mantan kekasihnya, yang memicu rasa cemburu pelaku.
SURABAYA, SJP - Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan pasangan di Surabaya kembali terjadi. Seorang pria berinisial MI (25) tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24), di sebuah kamar hotel Double Tree, pada Kamis dini hari (16/1/2025).
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena rasa cemburu pelaku terhadap korban yang masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat MI, warga Bubutan, Surabaya, mengajak MA, warga Lumajang, untuk bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, menerima ajakan tersebut dan berangkat menggunakan kereta api pada Rabu sore (15/1/2025).
Sesampainya di Stasiun Gubeng, Surabaya, MA dijemput oleh MI, yang kemudian mengajaknya ke hotel mewah di kawasan Jalan Tunjungan. Di kamar hotel, hubungan keduanya yang semula hangat berubah menjadi cekcok hebat.
Penyebabnya adalah pembicaraan korban mengenai mantan kekasihnya, yang memicu rasa cemburu MI. Dalam kondisi emosional dan tidak mampu mengendalikan diri, MI mencekik MA hingga korban kehilangan kesadaran.
“Pelaku sempat mengira korban hanya pingsan, tetapi setelah beberapa jam, ia menyadari korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Genteng, Ajun Komisaris Polisi Grandika Indra Waspada, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1/2025).
Pelaku dan Korban Berencana akan Menikah
Menurut penyelidikan sementara, hubungan MI dan MA bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi kencan online. Keduanya menjalin hubungan serius hingga sempat merencanakan pernikahan pada Desember 2024.
Namun, rencana itu batal setelah MI merasa tidak nyaman dengan korban yang masih menjalin komunikasi dengan mantan kekasihnya.
“Pelaku mengaku sudah berniat menikahi korban, tetapi cemburu dan rasa tidak percaya menjadi pemicu utama tindakan fatal ini,” tambah AKP Grandika.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah menyadari kesalahannya, MI menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng pada Kamis pagi (16/1/2025). Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dari kamar hotel. Pegawai hotel yang mengetahui keberadaan pasangan tersebut juga dimintai keterangan.
Saat ini, MI ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dalam sebuah hubungan. Para ahli psikologi mengingatkan bahwa kecemburuan yang tidak terkendali bisa berujung pada perilaku destruktif.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk ancaman kekerasan dalam hubungan agar tragedi serupa tidak terulang. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus berlangsung. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

