Penyebar Video Syur Guru TPQ di Kota Batu Ternyata Pasangan Selingkuh Korban, Polisi Dalami Motifnya

Polres Batu mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan ulang video maupun foto terkait kasus ini demi menghormati privasi korban dan menghindari sanksi hukum.

10 Oct 2025 - 18:20
Penyebar Video Syur Guru TPQ di Kota Batu Ternyata Pasangan Selingkuh Korban, Polisi Dalami Motifnya
Penjemputan penyebar video tak senonoh oleh Polres Batu (Ist/Polres/SJP)

KOTA BATU, SJP – Terungkap sudah sosok di balik penyebaran video dan foto syur seorang guru TPQ yang sempat menghebohkan warga Kota Batu. Pelaku berinisial Mohamad Mukti Ali alias AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, diketahui merupakan pasangan selingkuh korban berinisial RA.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto pada Jumat (10/10/2025) bahwa hasil penyelidikan Polres Batu mengungkap, hubungan terlarang antara keduanya berawal saat AL tinggal di salah satu pondok pesantren di kawasan Junrejo, Kota Batu.

"Di tempat itu, AL kerap membantu kegiatan belajar mengajar dan berinteraksi intens dengan RA yang berprofesi sebagai guru PAUD sekaligus pengajar TPQ. Hubungan keduanya kemudian berkembang ke arah asmara di luar ikatan pernikahan," urainya.

Ia juga menguraikan setelah meninggalkan pesantren, AL diduga menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp serta mengirimkannya ke sejumlah wali murid. Tindakan itu memicu kehebohan dan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar, terutama kalangan dunia pendidikan.

Penyidik menduga, ada unsur dendam pribadi atau kekecewaan emosional yang mendorong pelaku melakukan tindakan tersebut. Saat ini, AL masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu untuk mengungkap motif lengkap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus di luar pernikahan. Setelah hubungan mereka merenggang, pelaku diduga menyebarkan konten pribadi korban. Namun, motif pasti dari aksi tersebut masih kami dalami," imbuhnya 

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Penyebaran konten asusila ini jelas melanggar hukum dan termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap privasi seseorang. Kami akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow