Peringatan Ketua PWI Malang Raya: Wartawan Tidak Kebal Hukum
Saat diwawancarai pada Selasa (18/2/2022) meski profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, namun jika terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KOTA BATU, SJP – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono, menegaskan bahwa wartawan tidak kebal hukum jika terbukti melakukan tindakan kriminal. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat diwawancarai pada Selasa (18/2/2022) meski profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, namun jika terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“UU Pers melindungi karya jurnalistik, bukan perilaku kriminal. Jika terbukti bersalah, siapapun, termasuk wartawan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan produk berita atau sengketa pers.
Oleh karena itu, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan dapat dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, tindakan kriminal yang dilakukan tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik sehingga tidak ada alasan untuk berlindung di balik UU Pers.
Cahyono juga membeberkan bahwa wartawan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, wartawan bertanggung jawab untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Wartawan bertugas memberikan informasi yang edukatif, mencerahkan, dan tidak memihak. Mereka harus bekerja secara independen dan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk melakukan tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah sebagai pengawas sosial (social control) yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan kredibilitas seorang wartawan harus selalu dijaga dengan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Cahyono pun mengimbau seluruh wartawan di Malang Raya agar selalu bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Wartawan harus bisa menjaga integritas dan kredibilitas profesi dengan tidak menyalahgunakan wewenang. Jangan sampai perilaku oknum mencoreng nama baik profesi kewartawanan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

