Masuki Masa Tenang, Ini Aturan Kampanye Pilkada 2024 dan Tahapan Pemilu

Masa tenang berlangsung dari Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024

25 Nov 2024 - 14:00
Masuki Masa Tenang, Ini Aturan Kampanye Pilkada 2024 dan Tahapan Pemilu
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Foto: Freepik)

Suarajatimpost.com - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa tenang, yaitu periode di mana segala bentuk kegiatan kampanye dilarang. Masa tenang berlangsung dari Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selama masa tenang, peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
  2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Sementara itu untuk penertiban alat peraga kampanye diatur dalam pasal 28 ayat (5) dan (6) peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2024 yang berisi: 

  • ayat (5) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
  • ayat (6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:
    1. Pasangan Calon; 
    2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; 
    3. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan 
    4. pemerintah daerah.

Berikut adalah tahapan Pemilu 2024 yang lebih rinci:

  1. Periode Kampanye: 25 September - 23 November 2024
  2. Masa Tenang: 24 - 26 November 2024
  3. Pemungutan Suara: 27 November 2024
  4. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November - 16 Desember 2024
  5. Penetapan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan keputusan registrasi perkara kepada KPU
  6. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa: Paling lambat 5 hari setelah salinan putusan dari MK diterima oleh KPU
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih (**)

sumber: Dari Berbagai Sumber

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow