Bawaslu Jawa Timur Temukan Ratusan Ribu Report Indikasi Pelanggaran Pilkada 2024 dari Form A
Dari hasil temuan dalam Form A di Jawa Timur, A Warits selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur katakan sekira 400 ribu laporan sudah masuk.
KOTA MALANG, SJP – Form A pengawasan Pemilu merupakan formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam hal pengawasan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Form A juga merupakan alat kerja pengawasan Bawaslu dalam setiap melakukan pengawasan tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Dari hasil temuan dalam form A di Jawa Timur, A Warits selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur katakan, sekira 400 ribu laporan sudah masuk.
"Itu di semua tingkatan memang diharuskan menuangkan seluruh hasil pengawasan dalam form A, lalu kami itu mengumpulkan seluruhnya di Jawa Timur, per 5 hari yang lalu 370 ribu, sekarang kurang lebih 400 ribu untuk Jawa Timur," kata Warits, kepada Suarajatimpost, Selasa (5/11/2024),
Di sela agenda kehadirannya dalam Sarasehan Nasional tentang Money Politics bersama Universitas Negeri Malang dan perwakilan Paslon Gubernur Jawa Timur di Ballroom Grand Mercure Malang Mirama Hotel, Warits menguraikan kepada media mass, mulai dari semua tingkatan dari tingkat pengawas desa kecamatan kabupaten, kota berpotensi ada pelanggaran.
"Dari potensi itu dikaji apakah itu memenuhi dan bisa disebut sebagai pelanggaran atau tidak, laporan tersebut dari 400 ribu daerah semua tingkatan itu desa di Jawa Timur yang terdiri dari 8.000 lebih dan kecamatannya 666," terangnya.
Ia katakan bentuk pelanggaran bermacam-macam seperti Alat Peraga Kampanye (APK) juga beberapa ujaran kebencian.
"Pelanggaran bisa dari APK pada tahapan-tahapan terus ada beberapa soal ujaran kebencian bahkan di beberapa kabupaten ada yang juga masuk ranah pidana, untuk mekanisme penindakan nanti ya kita proses kita proses sesuai prosedur melalui kajian," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?