KPU Kabupaten Pasuruan Butuhkan 31.535 Petugas KPPS
Kebutuhan masing-masing per TPS 7 orang keseluruhan petugas 31.535 petugas dengan jumlah 4.505 TPS di seluruh Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, SJP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024. Acara digelar pada (7/12/2023) sore bertempat di Aula KPU Kabupaten Pasuruan.
Suyatmin Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakata Dan SDM mengatakan bahwa di Kabupaten Pasuruan pada Pemilu tahun 2024 membutuhkan 31.535 petugas KPPS untuk 4.505 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kebutuhan masing-masing per TPS 7 orang keseluruhan petugas 31.535 petugas dengan jumlah 4.505 TPS di seluruh Kabupaten Pasuruan," katanya.
Menyinggung tahapan pendaftaran hingga penelitian administrasi pendaftaran, Suyatmin menambahkan pendaftaran akan dibuka mulai pada tanggal 11 Desember 2023 nanti.
"Tahapan Pengumuman Pendaftaran tanggal 11 hingga 15 Desember, Penerimaan Pendaftaran Calon anggota KPPS tanggal 11 hingga 20 Desember, kalau penelitian adminitrasi sejak pendaftaran 11 hingga 22 Desember 2023," jelasnya.
Sementara honor yang diterima oleh anggota KPPS itu mencapai 1 juta lebih tergantung posisinya.
"Ketua KPPS menerima honor senilai 1.2 juta rupiah, Anggota KPPS senilai 1.1 juta rupiah dan linmas 700 rupiah. mulai bekerja tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Pebruari 2024," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?