Lapas Bojonegoro Dapat Kiriman Dua Napi Teroris
Dua Napi Teroris (Napiter) akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari kedepan dan akan dilakukan assesmen guna mendapatkan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Bojonegoro SJP- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima limpahan napi terorisme (Napiter) dari rumah tahanan (Rutan) Cikeas pada Rabu (6/12/2023) siang.
Kedua napiter atas nama Baharuddin Azam dan Choirul Anam tersebut, tiba dengan pengawalan ketat petugas bersenjata dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme.
"Kemarin siang kita terima kedua napiter itu, dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap," ucapnya, Kamis (7/12/2023).
Keduanya (Napiter) akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari, selanjutnya akan dilakukan assesmen guna mendapatkan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
"Mereka akan kami isolasi terlebih dulu sebelum mendapatkan pembinaan," pungkasnya.
Hasil penelusuran sarajatimpost.com, Baharuddin Azam yang ditangkap di Bojonegoro pada Selasa (9/11/2021) adalah orang kepercayaan dari Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang terduga petinggi Jamaah Islamiyah (JI) yang buron selama 18 tahun dan pada Desember 2020 ditangkap di Lampung Timur.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 670/Pid.Sus/2022 menyatakan Baharudin Azzam alias Azzam alias Bahar alias Abah Karno alias Slamet bin Sukiman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan memberikan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan napiter Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Sokhib ditangkap Densus 88 Antiteror di Kota Malang pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Choirul Anam ditangkap di jalan usai menunaikan sholat Dzuhur di masjid sekitar rumahnya Jl Joyo Utomo no.506 Kelurahan Lowokwaru Kota Malang. Ia divonis hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 50 juta. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?