KPU Jember Rekrut 675 Pelipat Surat Suara, Honor Setara UMK

Surat suara Pilpres, per lembar Rp 250 rupiah. Sedangkan untuk jenis surat suara Pemilihan DPD Jatim, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota per lembar petugas pelipat surat suara mendapat honor Rp 335 per lembar.

06 Jan 2024 - 05:30
KPU Jember Rekrut 675 Pelipat Surat Suara, Honor Setara UMK
Ratusan petugas yang direkrut KPU saat melakukan oenyotiran surat suara. (Foto : Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Proses pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 dimulai sejak Jumat (5/1/2024) kemarin.

Diketahui ada 675 petugas yang direkrut KPU Jember untuk melakukan penyortiran dan proses pelipatan surat suara Pemilu 2024, yang akan digelar pada bulan Februari nanti.

Diketahui, untuk honor pelipat surat suara ada dua kriteria. Surat suara Pilpres, per lembar Rp 250 rupiah.

Sedangkan untuk jenis surat suara Pemilihan DPD Jatim, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota per lembar petugas pelipat surat suara mendapat honor Rp 335 per lembar.

“Proses pengerjaannya tentunya bertahap, dan ada beberapa orang yang nantinya akan diberikan target penyelesaian. Setidaknya setiap harinya ditarget. Semisal ada satu kardus berisi 500 lembar, itu dilakukan oleh dua orang pelipat (surat suara). Itu harus selesai hari ini dalam satu kelompok itu,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, Sabtu (6/1/2024).

Lanjutnya, namun untuk honor Syai'in enggan menjelaskan detail nominal yang diterima masing-masing petugas pelipat surat suara.

"Untuk honornya terkait dengan hasil kinerja mereka. Artinya, pelipatan surat suara ini, menggunakan sistem (berapa banyak) surat suara yang sudah dilipat oleh tiap satu orang petugas itu," ujarnya.

Namun demikian, kata Syai'in, terkait tahapan proses pelipatan surat dilakukan secara bertahap. Mengingat ada beberapa jenis surat suara yang nantinya akan dilipat oleh petugas.

"Hari ini memang kita agendakan untuk sortir dan lipat surat suara jenis pemilu DPR RI. Kalau sudah selesai, pindah ke tahapan surat suara jenis pemilu yang lain. Apakah itu surat suara DPD atau Pilpresnya, bisa jadi DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” sambungnya menjelaskan.

Namun demikian, dengan tahapan dan target yang sudah ditetapkan selama 14 hari. Pihaknya berharap, proses pelipatan surat suara dapat selesai tepat waktu.

Dengan proses kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB.

“Dari tanggal 5-18 Januari, kurang lebih 14 hari atau sekitar dua mingguan proses lipat surat suara ini. Hari Minggu pun juga akan tetap dilakukan proses pelipatan surat suara ini,” ujarnya.

Syai'in menambahkan, untuk memudahkan proses pelipatan surat suara. Para petugas diketahui juga membawa alat bantu botol kaca. 

Alat bantu itu, dibawa sendiri oleh masing-masing petugas pelipat surat suara.

"Setiap pelipat itu ada yang bawa botol kaca, memang fungsinya melakukan penekanan surat suara. Supaya pelipatannya cepat, dan ketika diproses lipat menjadi rapi. Setelah diperiksa dan teliti, tidak ada kerusakan, baru nanti nanti diserahkan ke petugas KPU. Itu memang insitiaf sendiri," ujarnya.

Perlu diketahui, terkait logistik surat suara untuk Pemilu pada 14 November 2024, diketahui ada 5 jenis surat suara. Diantaranya surat suara untuk Pilpres, DPD Jatim, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk jumlah surat suara ini menurut data yang dirilis KPU Jember. Sudah disesuaikan dengan jumlah DPT, ditambah cadangan 2 persen, untuk masing-masing surat suara.

Untuk Jumlah Surat Suara di DPRD Kabupaten/Kota diketahui ada 2.021.853 lembar, untuk surat suara DPD Jatim 2.014.853 lembar, untuk surat suara DPRR Provinsi Jatim 2.014.853 lembar, untuk DPR RI 2.014.853 lembar, dan untuk surat suara Pilpres 2.014.853 lembar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow