KPU Bondowoso Umumkan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya

Sedikitnya KPU Bondowoso mengundang 21 media untuk bersinergi dalam mensosialisasikan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 27 November mendatang.

24 Aug 2024 - 20:00
KPU Bondowoso Umumkan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya
Press conference pengumuman dan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bondowoso di aula KPU Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Memasuki tahapan Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mulai mengumumkan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

KPU Bondowoso mengundang sejumlah insan media untuk mensosialisasikan arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pada Sabtu (24/8/2024) di aula KPU setempat.

Selain itu KPU Bondowoso dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.  

Dikemas dalam sebuah pers konferensi, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, memaparkan jika KPU Bondowoso menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik peserta Pilkada 2024. 

"Syarat pendaftaran pasangan calon adalah minimal 7,5 persen dari suara sah pada Pemilu Legislatif kemarin. Jika jumlah suara sah sebanyak 491.606, maka paling sedikit pasangan calon harus memiliki dukungan suara sebanyak 36.871," ujarnya.

Sedangkan untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, lanjut Abu Sofyan, bakal diselenggarakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

"Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 - 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, Kamis tanggal 29 Agustus 2024, dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB, di Kantor KPU Bondowoso, Jalan Mastrip KM 03, Kembang," ungkapnya menjelaskan.

Selain itu, Abu Sofyan juga menjelaskan jika berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, partai non parlemen bisa mengusung dan mendaftarkan pasangan calon, asalkan memiliki dukungan suara 36.871.

"Gabungan partai non parlemen bisa mendukung pasangan calon. Asalkan jumlah suaranya memenuhi 7,5 persen dari suara sah," tambahnya.

Sedangkan, untuk partai parlemen di Kabupaten Bondowoso yang bisa mendaftarkan pasangan calonnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain adalah PKB, Golkar, PPP, PDI Perjuangan dan Gerindra.

"Pengumuman lengkap dapat diakses di website KPU Kabupaten Bondowoso atau melalui link s.id/pencalonanpilkada2024," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow