CWLD Instrumen Wakaf UUS Bank Jatim Perkuat Perbankan Syariah dan BPD se Indonesia

Program CWLD sengaja diluncurkan pertama kalinya di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di Indonesia guna perkuat instrumen wakaf terhadap pengembangan ekonomi syariah.

24 Aug 2024 - 20:30
CWLD Instrumen Wakaf UUS Bank Jatim Perkuat Perbankan Syariah dan BPD se Indonesia
Kegiatan bersama saat peluncuran program CWLD bankjatim fokus pengembangan perbankan syariah lewat instrumen wakaf Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. (Foto:dok/SJP)
CWLD Instrumen Wakaf UUS Bank Jatim Perkuat Perbankan Syariah dan BPD se Indonesia

Surabaya SJP - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim dukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, guna perkuat peran perbankan syariah kembangkan instrumen wakaf melalui peluncuran perdana program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Program CWLD Bank Jatim saat pemuncuran perdana pada (21/8) dihadiri oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo.

Kegiatan juga turut bersama hadir Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Jatim Kh. Afifuddin Muhajir, serta Anggota DPS Bank Jatim Sukadiono bertempat di Ballroom Morazen Hotel Surabaya.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman sampaikan, hal ini merupakan langkah awal untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf terhadap pengembnagan ekonomi syariah dan sebaran manfaat luas bagi Bank Umum Syariah BPD di tanah air.

"Program CWLD sengaja diluncurkan pertama kalinya di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya langkah awal ini sangat penting untuk terus perkuat peran perbankan syariah mengembangkan instrumen wakaf yang memiliki manfaat luas bisnis berkelanjutan bagi masyarakat.

"UUS Bank Jatim saat ini telah berkolaborasi bersama Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia berupa nilai manfaat finansial bagi para wakif," sebutnya.

Selain itu, tambahnya juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat adalah wujud nyata ptogram yang fokus dan bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama.

Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia.

Di dalamnya, tertuang dalam kerjasama kelola dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui program beasiswa. 

"Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa," tegasnya.

Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerja sama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. 

Di dalamnya menerangkan kolaborasi yang akan berfokus pada pengembangan usaha masyarakat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM.

"Kedua program itu dilakukan guna adanya pengembangan usaha yang mendukung UMKM Jawa Timur agar lebih berdaya," cetusnya.

Disebutkan pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah, sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Olehnya, mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Selanjutnya nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.

Dari langkah itu, ulasnya pihak bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito.

Diterangkan juga didalamnya sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. 

"Nah, yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauqufalaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU," urainya.

Artinya, imbuhnya lagi bagi nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Sementara itu, Gunawan Setiyo Utomo selaku Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK menegaskan bahwa LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. 

Gunawan melanjutkan, dalam hal ini pihak LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK. 

"Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp 180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini kita fokus target maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat," tutupnya. (***)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow