KPU Batu Tegaskan Tak Sediakan TPS Khusus untuk Pilkada Batu
Keputusan ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
KOTA BATU, SJP - KPU Kota Batu memastikan tidak akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, pada Jumat (22/11/2024) mengatakan, keputusan ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
"Ketiadaan TPS khusus berarti pemilih dalam situasi khusus, seperti pasien rumah sakit, harus mengurus surat pindah memilih. Sedangkan kita memang tidak punya TPS khusus untuk Pilkada mendatang," urainya.
Menurut Marlina, TPS khusus biasanya disediakan untuk mempermudah pemilih yang berada di lokasi tertentu seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, atau daerah konflik. Namun di Kota Batu hal ini tidak berlaku.
Untuk pasien rumah sakit, ia menjelaskan pasien harus mengonfirmasi pemilihannya sejak tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
"Pasien yang dirawat saat Pilkada dapat mengurus pindah memilih ke kantor PPS terdekat atau PPK hingga H-7. Mereka nantinya akan ditempatkan di TPS terdekat dengan rumah sakit," jelasnya.
Dengan tidak adanya TPS khusus, KPU Batu meminta seluruh pihak untuk lebih aktif memastikan hak pilih tetap tersalurkan dengan prosedur yang telah ditentukan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?