Bacalon Independen di Kota Probolinggo Dinyatakan Tak Lolos oleh KPU
Bakal Pasangan calon independen Nur Eva dan Saiful telah mengumpulkan 18.475 KTP, setelah diverifikasi oleh KPU hanya sebanyak 185 KTP yang memenuhi syarat
Kota Probolinggo, SJP - Harapan Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid untuk menjadi pasangan independen atau perorangan pada Pilwali 2024 di Kota Probolinggo telah pupus.
KPU Kota Probolinggo telah mengumumkan bahwa keduanya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menurut Akhmad Faruk, anggota KPU Kota Probolinggo, pasangan calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 17.851 KTP.
"Meskipun Nur Eva dan Saiful telah mengumpulkan 18.475 KTP, setelah diverifikasi oleh KPU hanya sebanyak 185 KTP yang memenuhi syarat, atau sekitar 1 persen dari total yang dikumpulkan,"ucapnya Kamis (30/05).
Selain itu, hasil verifikasi administrasi dari pasangan calon tersebut harus tersebar di 5 kecamatan yang ada.
Namun, sebaran dukungan mereka hanya mencapai 3 kecamatan, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, juga menjelaskan bahwa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat, dan tidak ada jadwal perbaikan yang diberikan.
"Mereka diberi opsi untuk mengajukan keberatan melalui upaya hukum lain seperti gugatan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara,"ulasnya.
Meskipun putusan dari KPU Kota Probolinggo mengecewakan, Nur Eva mengaku legowo dan melihat hal ini sebagai evaluasi bagi tim pemenangannya.
Dia berencana untuk tetap berkolaborasi dengan partai-partai lain untuk mewujudkan program-program pembangunan Kota Probolinggo di masa depan.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?