Suntik LPG 3 Kg ke Gas Portable Demi Raup Untung, Pemuda Tulungagung Berurusan dengan Hukum

Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi hingga 10 tabung gas portable. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang, dan sekitar Rp13.000 jika dijual bersama kalengnya.

29 Apr 2026 - 18:40
Suntik LPG 3 Kg ke Gas Portable Demi Raup Untung, Pemuda Tulungagung Berurusan dengan Hukum
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus suntik gas LPG 3 Kg ke tabung gas portable. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk dijual kembali. Seorang pemuda berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung diamankan petugas setelah diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama bertahun-tahun.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian ulang gas portable secara ilegal di wilayah Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.

Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang saksi berinisial RP di rumahnya di Desa Serut yang kedapatan menyimpan puluhan tabung gas portable.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa gas tersebut diperoleh dari tersangka AB," ujar Iptu Andi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di sebuah warung kopi di wilayah Kedungwaru. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG 3 kg subsidi, alat pengisian gas, serta puluhan tabung gas portable kosong dan berisi.

Polisi mengungkap praktik ini dilakukan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung gas portable menggunakan alat khusus berupa selang pengisi. 

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dia membeli gas tabung LPG 3 kilogram subsidi, kemudian menyuntikkan ke gas portable menggunakan alat selang. Setelah mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram, baru diganti ke tabung kosong berikutnya,” ujar Iptu Andi, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi hingga 10 tabung gas portable. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang, dan sekitar Rp13.000 jika dijual bersama kalengnya. 

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Estimasi keuntungan per bulan sekitar Rp1,5 juta,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih empat tahun dan memiliki sejumlah pelanggan tetap.

“Dia sudah beroperasi kurang lebih empat tahun dan sudah memiliki banyak pelanggan. Untuk tabung kosong, dia beli dari pengepul, kemudian diisi ulang menggunakan alat tersebut,” jelas Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow