Rumah Wali Kota dan Orang Kepercayaan Digeledah, KPK Bongkar Lingkaran Kasus Madiun
KPK menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi dan orang kepercayaannya untuk mengungkap jaringan dugaan korupsi dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
MADIUN, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lingkar terdekat kekuasaan di lingkungan Pemkot Madiun dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Upaya itu ditandai dengan penggeledahan rumah pribadi Maidi dan kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu (21/1/2026).
Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), fee proyek, serta gratifikasi yang diduga berlangsung selama Maidi menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah uang tunai yang diamankan. Menurut Budi, penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.
Ia menegaskan, penggeledahan tidak semata menyasar tersangka utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik, guna memperkuat bukti awal yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap saksi dan tersangka,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Maidi diduga menerima uang dari sejumlah pihak, di antaranya dana sebesar Rp350 juta terkait pengurusan izin akses jalan Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun, fee penerbitan izin dari pengembang senilai Rp600 juta, gratifikasi Rp200 juta dari proyek senilai Rp5,1 miliar, serta penerimaan lain dalam periode 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar.
Penggeledahan rumah wali kota dan orang kepercayaannya ini memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menyoroti peran individu, tetapi juga jejaring relasi kekuasaan yang diduga menopang praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (**)
Sumber : Beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

