Perampok Butik di Proboilnggo Dibekuk Polisi, Ternyata Niatnya bukan Merampok
Sesampainya di butik, pria ini menodongkan korek api berbentuk pistol kepada karyawan butik.
KOTA PROBOLINGGO, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus perampokan yang videonya sempat viral beberapa hari lalu.
Pelaku, HYS (70) dibekuk polisi di kediamannya di Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor Honda Vario warna merah, milik saudaranya.
Sebelum beraksi, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan penutup muka, sarung tangan, dan korek api yang bentuknya mirip senjata api (senpi).
"Ketika berada di lokasi butik yang menjadi targetnya, pelaku langsung masuk dan meminta karyawan yang ada di dalam untuk diam," terangnya, Jumat ( 13/12/2024).
Kemudian pelaku meminta karyawan untuk memanggil pemilik butik. Tak berselang lama, pemilik butik berinisial M pun keluar dan menunjukkan tempat penyimpanan uang di sebuah laci.
Namun, uang tersebut tidak diambil oleh pelaku. Melainkan hanya dilemparkan di hadapan M, sebesar Rp2,5 juta.
Kepada polisi, pelaku mengaku, motif aksinya karena sakit hati terhadap M. Pelaku dendam karena tidak diundang dalam sebuah acara nyanyi. Pelaku dan M memang saling kenal.
Namun saat kejadian itu, M tidak mengindahkan pelaku. Hingga akhirnya terjadilah aksi perampokan, meski dari awal pelaku tidak berniat merampok.
"Sakit hati. Makanya uang itu tidak saya ambil. Tapi saya lempar di depan dia. Sebab, saya tidak mengharapkan uang," ujar HYS saat ditanya polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu pucuk korek api berbentuk pistol, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, jaket, tas selempang, sarung tangan, penutup wajah, dan sepatu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Tindak Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup AKP Didik.
Diketahui, aksi perampokan itu terjadi di sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku nekat merampok butik tersebut seorang diri. Dia mengenakan penutup kepala dan mengendarai motor Honda Vario warna merah dengan membawa korek api berbentuk pistol.
Dalam video amatir beredar, karyawan butik dan warga sekitar berusaha menghentikan pelaku dengan melemparinya dengan ember dan benda lainnya saat pelaku berusaha melarikan diri. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

