Korban Dugaan Penyalahgunaan KUR Bank Jatim Bondowoso Lunasi Pinjaman, Profesionalisme Kejari Dipertanyakan
Persoalan KUR Bank Jatim ini semakin menarik, karena korban yang awalnya melapor karena dirugikan namanya dipakai sebagai debitur, ternyata sudah melunasi pinjaman sebesar Rp 100 juta.
BONDOWOSO, SJP – Kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso, dinilai tidak menimbulkan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri setempat, karena sudah ada pengembalikan dari para debitur.
Korps Adhyaksa ini membeberkan jika korban dugaan KUR yang awalnya mengadu ke Kejaksaan Negeri, karena namanya dipakai oleh salah seorang pengusaha untuk mendapatkan KUR, ternyata sudah melunasi pinjaman itu.
Anehnya, para korban yang rata-rata masih menganggur dan tidak memiliki usaha ini, bisa melunasi KUR sebesar Rp 100 juta, dalam kurun waktu sekira 10 hari dari pertama kali mereka mengadu ke Kejaksaan Negeri, tepatnya tanggal 21 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengungkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima bukti pelunasan KUR 6 pemuda dari berbagai desa di Kecamatan Sumber Wringin.
“Persoalan KUR ini secara teknis memang ada proses hukum, karena menggunakan nama orang yang sejatinya mereka tidak meminjam (nominee). Tetapi 6 permohonan KUR ini sudah dilunasi,” katanya, Jumat (7/3/2025) kemarin.
Kejari Periksa Keabsahan Dokumen Pelunasan
Namun, Kejari tidak serta merta mempercayai hal itu benar, tanpa ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso. Kajari akan menilai apakah setelah ada pelunasan, negara dirugikan atau tidak
“Kami tidak seketika meyakini itu, kalau tidak ada surat keterangan resmi dari bank yang bersangkutan, apakah sudah lunas 100 persen atau belum. Karena, kalau di tipikor (tindak pidana korupsi) harus diawali dengan kerugian negara,” ungkapnya.
Kajari menilai, pihaknya tidak akan mengedepankan perkiraan dan potensi saja, tanpa ada delik materiil. Karena, korupsi harus ada kerugian negara dulu, siapa pelakunya, apa motivasinya dan apakah ada aturan yang ditabrak.
“Kalau hanya kira-kira dan potensi, berdasarkan putusan MK tahun 2016, sekarang delik materiil harus ada kerugian negara dulu, bukan formil. Kalau dulu, dapat saja, bisa jadi selama pelakunya ada, temanya ada, motivasi ada, bisa kena dia,” ungkapnya.
Sembari menunjukkan surat keterangan lunas dari Bank Jatim, Dzakiyul Fikri menegaskan jika pihaknya menilai masih belum ada kebocoran, dan tidak ada unsur niat jahatnya.
"Kalau masih belum ada kebocoran, terus yang bersangkutan ini ada niat jahatnya. Sangat mungkin kita naikkan statusnya. Nah ini dikembalikan. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Bank Jatim, Bambang Eko Budi P, membenarkan sejumlah pegawainya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Termasuk bukti pelunasan pinjaman terhadap enam pemuda asal Kecamatan Sumber Wringin itu.
"Pelunasan itu benar, dan bukti pelunasan sudah kita serahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
LBH Anshor Pertanyakan Profesionalisme Kejari Bondowoso
Sementara itu, kuasa hukum 6 korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim yang melapor ke Kejaksaan Negeri, Jayadi dari Lembaga Bantuan Hukun (LBH) Anshor mengaku belum menerima sikap resmi dari Kejari Bondowoso.
“Kita akan tunggu sikap resmi dari Kejaksaan. Karena sampai hari ini kita belum dapat surat tertulis, apa kesimpulan akhir Kejaksaan. Kalau sudah terima, tentu kita akan uji, kita akan dalami apakah sikap Kejaksaan sudah prosedural dan sesuai hukum acara,” ungkap Jayadi, kepada suarajatimpost, Sabtu (8/3/2025).
Jayadi yang sedari awal mengawal para korban KUR Bank Jatim, mempertanyakan profesionalisme dan kinerja Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim.
“Kita juga mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan, khawatir ada conflict interest, karena semua orang tahu, Kejaksaan sebagai pengacara negara kerap kali mendampingi pihak terlapor, yakni Bank Jatim,” tegasnya.
Awal Mula Korban Melapor
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 orang pemuda dari Kecamatan Sumber Wringin yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim tahun 2024, mengadu ke Kejaksaan Negeri dan menggelar aksi ke Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso, pada Rabu (12/2/2025).
Mereka meminta keadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), karena namanya dipakai untuk mendapatkan KUR dari Bank Jatim. Sebanyak 6 orang korban, namanya ternyata masuk sebagai debitur di bank daerah tersebut.
Ironisnya, masing-masing dari mereka yang merupakan warga Kecamatan Sumber Wringin, mayoritas pemuda desa berusia belia dan tercatat sebagai debitur KUR Bank Jatim dengan jumlah pinjaman masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Usut punya usut, modus operandi dari dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim ini, ternyata sama dengan kasus-kasus lainnya. Para korban yang tidak tahu menahu soal KUR, yang dikoordinasi oleh seseorang.
Mereka bahkan diminta menandatangani sebuah berkas yang di dalamnya tidak tertulis jelas menerangkan sebuah perjanjian KUR. Bahkan, mereka hanya diberi uang sejumlah Rp 1 juta, oleh salah seorang pengusaha berinisial RAZ.
Korban yang diberi uang Rp 1 juta, ternyata masih ada yang usianya belasan tahun. Mereka diiming-imingi untuk mendapatkan bantuan dan mengklaim bonus di Bank Jatim Cabang Bondowoso. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

