Kasus Koperasi Bhakti Mulia Semakin Meruncing, Diskop: Kami Akan Turun Tangan
Dinas Koperasi Kabupaten Jember bereaksi keras dan pihaknya segera bentuk tim untuk turun ke lapangan dan membedah tuntas apa yang terjadi.
JEMBER, SJP - Kasus koperasi Bhakti Mulia Karunia Kencong yang berada di jalan raya Kecamatan Kencong; Kabupaten Jember, semakin terkuak.
Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber yang jelas, bahwa banyak guru yang hingga saat ini belum bisa mengambil iuran wajib, sekira Rp 30 juta.
Karena, uang tersebut tidak ada dan para korban hanya diberi janji yang tidak pasti oleh pengurus koperasi.
Menyikapi kasus itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember bereaksi keras dan pihaknya segera bentuk tim untuk turun ke lapangan dan membedah tuntas apa yang terjadi.
"Kami akan bentuk tim, dan dalam hari-hari ini segera kami sidak ke koperasi tersebut. Karena dulu setahu saya koperasi tersebut bagus, dan mengapa ini bisa terjadi. Apakah kesalahan SOP atau SOS hingga kasus ini mencuat ke permukaan," kata Sartini Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, Kadis menyampaikan, jika pihaknya akan mengevaluasi semua pihak terkait masalah ini. Jika semua jelas dan temuan jelas, baru langkah kongkrit akan diambil.
"Kami segera tindak lanjuti," tegasnya.
Sementara itu, perihal kasus ini salah satu pengawas koperasi Bhakti Mulia Karunia Kencong, Nurcholis saat dihubungi Suarajatimpost.com, untuk dimintai konfirmasi, tidak menjawab .
Perlu diketahui, dan berdasarkan hasil investigasi dari beberapa sumber, kasus koperasi yang membuat anggota tidak dapat haknya, dikarenakan dan diduga karena pengurus kelewat batas saat memberikan piutang kepada pemohon.
Bahkan, nilai kredit melewati batas sehingga banyak debitur yang menunggak dan tidak sanggup membayar. Dari informasi dan data yang didapat, nilai terhutang koperasi tersebut mencapai miliaran rupiah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

