Kontrakan Sunyi di Kepanjen Malang Menyimpan 33 Poket Haram

Pengedar sabu asal Banyuwangi ditangkap di Kepanjen, 33 poket sabu disita Satresnarkoba Polres Malang.

16 Jul 2025 - 20:58
Kontrakan Sunyi di Kepanjen Malang Menyimpan 33 Poket Haram
33 paket sabu beserta barang bukti yang disita Kepolisian dari tangan tersangka (doc. Ist)

MALANG, SJP - Di balik deretan rumah di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kepanjen, sebuah rumah kontrakan tampak tak mencolok. Siapa sangka, rumah itu menyimpan 22,48 gram sabu yang siap mengalir ke tangan para pemakai.

Senin malam, 14 Juli 2025, menjadi akhir dari petualangan gelap BP (27), pria asal Banyuwangi yang menyulap tempat tinggal sewanya menjadi “dapur pengemasan” sabu.

Bermula dari informasi warga, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penggerebekan. 

Hasilnya, 33 poket sabu dalam plastik klip transparan ditemukan, bersama alat timbang digital, pipet kaca, alat hisap, dan puluhan klip kosong. 

Di pojok ruangan, sepeda motor dan handphone yang biasa digunakan untuk transaksi turut diamankan.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (16/7/2025).

Di balik tembok kontrakan yang sunyi, BP menata sabu dalam takaran rapi. Polisi menduga, tempat itu tidak hanya menjadi titik simpul distribusi, namun bisa jadi bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya,” tegas Bambang.

Kini, BP harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika. Sementara itu, Polres Malang terus menyerukan keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang haram ini cukup dengan satu laporan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow