Hasrat Biologis Meronta, Pria Di Jombang Curi Celana Dalam Wanita

Tak kuat tahan hasrat biologos karena lama menduda, Suwanto (37), curi celana dalam wanita di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

19 Dec 2023 - 10:30
Hasrat Biologis Meronta, Pria Di Jombang Curi Celana Dalam Wanita
Tersangka warga Jombang didampingi polisi menunjukkan Celana Dalam Wanita Hasil curian. (Fredi/SJP)

Jombang SJP - Tak kuat tahan hasrat biologos karena lama menduda, Suwanto (37) Tahun warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang nekat mencuri celana dalam wanita di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Akibatnya, Suwanto harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga usai curi celana dalam. 

Kapolsek Ploso AKP Purwo Atmojo Rumantyo katakan jika tersangka Suwanto mengakui perbuatannya lantaran sudah lama menduda dan ingin menyalurkan hasrat biologis. 

“Malamnya pelaku ini ngopi disekitar lokasi, kemudian dia keliling di gang perkampungan mencari celana dalam wanita,” kata Kapolsek Ploso AKP Purwo Atmojo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023). 

Menurut AKP Purwo usai pelaku yemukan celana dalam wanita yang dijemur, lantas pelaku ambil dan masukkan barang curian kedalam tas. 

Bahkan tidak hanya satu celana dalam wanita, tapi bergerilya di tiap jemuran warga. 

“Sebelum kepergok itu pelaku mengambil 3 celana dalam wanita, di rumah yang berbeda-beda,” ujarnya. 

Purwo jelaskan usai pelaku Suwanto mencuri celana dalam, ia lantas cari lokasi toilet umum disekitar lokasi. 

Pada saat itulah warga curiga dengan gerak-gerik pelaku. 

Karena curiga dengan gerak gerik yang ditunjukkan, warga menegur Suwanto.

Bukannya memberi jawaban, pelaku justru kabur meninggalkan lokasi. 

“Setelah lari akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ploso,” jelasnya. 

AKP Purwo tandaskan jika tindakan pencurian celana dalam wanita dilakukan Suwanto untuk memuaskan hasrat seksual karena lama pisah dengan istri.

Akunya istri tercinta pilih pria lain. 

Untuk penuhi hasrat itu, celana dalam wanita menjadi sasaran untuk bahan imajinasi Suwanto memuaskan nafsu seksualnya. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tandasnya. (*) 

Editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow