Kasus Penganiayaan Tahanan Lapas Blitar Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Satreskrim Polres Blitar Kota masih menunggu keterangan dari korban mengenai dugaan kasus penganiayan terhadap tahanan Lapas Blitar. Meski begitu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

09 Jan 2026 - 21:19
Kasus Penganiayaan Tahanan Lapas Blitar Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lapas Kelas II Blitar.

Hingga saat ini, polisi belum dapat memastikan motif maupun siapa pelakunya. Pasalnya, korban belum bisa dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan awal terhadap korban. Namun, kondisi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit membuat proses pemeriksaan belum bisa maksimal.

"Ini masih dugaan penganiayaan, kami sudah melakukan pengecekan terhadap korban. Namun, saat ini korban masih berada di rumah sakit dan belum bisa kami mintai keterangan," kata dia, Jumat (9/1/2025).

Berdasarkan informasi awal dari keterangan saksi, korban diketahui berada bersama beberapa narapidana lain di dalam sel khusus.

Namun, AKP Rudy menegaskan, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai sel tersebut. 

"Untuk maksut sel khusus itu apa, kami tidak bisa menjelaskan. Karena yang berwenang menjelaskan itu dari pihak Lapas," ujarnya.

AKP Rudy menyebut, hingga saat ini polisi telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari pihak Lapas, serta rekan satu blok korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh saksi mengaku tidak melakukan tindakan penganiayaan.

"Intinya kunci ada di korban, karena saat ini belum bisa dimintai keterangan. Kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain," tuturnya.

Terkait kondisi korban, AKP Rudy menyampaikan keterangan awal dari pihak rumah sakit menyebutkan korban mengalami pecah pembuluh darah di otak yang mengarah pada indikasi penyakit stroke.

Hingga kini, hasil visum belum diterima oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan proses visum membutuhkan waktu dan sepenuhnya menjadi kewenangan rumah sakit.

"Visum dikeluarkan rumah sakit, dan biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat hari dan yang jelas sampai saat ini kami masih terus melakukan proses penyelidikan," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow