Konsumen Gugat Pengembang Apartemen The City Square 14 Miliar ke PN Surabaya
Gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie, konsumen Apartemen The City Square ini teregister dalam perkara No. 874/Pdt.G/2024/PN Sby.
Surabaya, SJP - Pengembang Apartemen The City Square, yang terletak di kawasan Jalan Margorejo Indah Surabaya, digugat oleh konsumennya sebesar Rp14 miliar.
Gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie, konsumen Apartemen The City Square ini teregister dalam perkara No. 874/Pdt.G/2024/PN Sby, Kamis (14/3/2024).
Saat ini, gugatan perkara ini telah disidangkan dengan agenda saksi-saksi dari penggugat.
Menurut Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum penggugat jelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran pengembang Apartemen The City Square yakni PT. Putra Mahakarya Sentosa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hans jelaskan, kliennya telah membeli satu unit apartemen type kantor (SOHO) yang telah dibayar lunas sebesar Rp.7,2 miliar pada tahun 2018.
Namun hingga gugatan ini dilakukan, pihak pengembang belum juga ada itikad baik serahkan sertifikat.
"Selain tidak adanya itikad baik untuk menyerahkan sertifikat, bangunan yang dibeli oleh penggugat juga tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi dugaan pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas," jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hans lanjutkan atas upaya gugatan tersebut diajukan karena luas bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak sesuai dengan perjanjian.
Disebutkan dalam perjanjian jelas tertulis luasan yang dibeli adalah gedung apartemen kantor 5 lantai dengan luas 408 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran faktanya tercatat diketahui hanya 300 meter persegi saja.
"Hal ini diperkuat dengan sidang Peninjauan Setempat tanggal 01 Maret 2024 dan benar hanya 300 meter persegi saja, dan tentunya penggugat merasa dirugikan karena yang dibeli tidak sesuai dengan luasan yang disepakati dan sudah dibayar lunas," bebernya.
Tak hanya itu, persolan baru juga terungkap jika saat penggugat membeli apartemen tersebut, Apartemen The City Square belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemkot dan SHM Sarusun yang dinilai bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Rumah Susun No 14/2021.
"Bangunan apartemen tersebut baru memiliki Sertifikat Layak Fungsi di bulan Agustus 2023 dan sudah mengklaim sebelumnya bahwa bangunan tersebut layak untuk ditempati dan dihuni," ungkap Hans.
Lebih lanjut Hans juga tegaskan atas Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang diduga dilakukan pengembang Apartemen The City Square, terjadi lantaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dilakukan dihadapan Notaris, sebagaimana dalam ketentuan pasal 43 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Sehingga tidak sah secara hukum dan menimbulkan kerugian hak penggugat sebagai pembeli," ulasnya.
Dalam gugatannya, lanjunya pihak penggugat meminta agar pengembang Apartemen The City Square selaku tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya sebesar Rp.14.350.000.000 (Empat Belas Milliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
"Penggugat juga minta tergugat untuk mengembalikan uang pembelian apartemen sebesar tujuh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah (7.250.000.000)," tandasnya.
Terpisah, Janek Situmeang selaku kuasa hukum tergugat menyatakan kliennya menolak untuk membatalkan jual beli dengan dalih unit sudah dibangun.
"Untuk sertifikat masih dalam proses pengurusan. PPJB Legalisasi Notaris, SLF sudah terbit," katanya.
"Dan, menurut kami berdasarkan berita acara kesepakatan bersama telah dilakukan serah terima unit," cetus Janek.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?