Kepolisian Kota Malang Bekuk Jaringan Curanmor Antar Kota

Satuan Reserse Polresta Malang Kota menangkap Tiga orang terduga komplotan pelaku yakni RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

31 Jan 2024 - 12:45
Kepolisian Kota Malang Bekuk Jaringan Curanmor Antar Kota
Puluhan motor hasil curian dihadirkan saat Polresta Kota Malang rilis Kasus jaringan Curanmor, didepan Makopolresta Malang Kota, Rabu 31/1/2024, Siang (Humaspolresta Malang Kota for SJP)

Kota Malang, SJP — Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ditangkap kepolisian Kota Malang, dimana pelaku merupakan Residivis.

Upaya tersebut dilakukan Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian motor yang akhir-akhir ini membuat resah warga Kota Malang.

Keterangan resmi yang diperoleh Suarajatimpost.com dari Humas Polresta Malang menyebut, jika Satuan Reserse Polresta Malang Kota menangkap Tiga orang terduga komplotan pelaku yakni RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto katakan, bahwa sejak 10 Januari 2024 yang lalu pihaknya telah mengidentifikasi penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.

Hasil identifikasi, polisi mengamankan 15 unit motor yang diduga kuat hasil curian berikut terduga anggota komplotan pelaku curanmor yang berinisial JL (53) yang merupakan warga setempat.

Dari tersangka inilah akhirnya terkuak komplotan yang berperan sebagai ekskutor di lapangan.

“Kami lakukan pengintaian, dan membuntuti pelaku yaitu RC dan RF yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,” kata Kompol Danang, Rabu (31/1/2024).

Meski sempat kehilangan jejak, pihaknya tetap melanjutkan pengintaian berikutnya hingga pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan tepatnya Kecamatan Purwosari. 

“Modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan lalu apabila ada yang mau membeli akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,” beber Danang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kunci T beserta mata kunci, 4 plat motor, alat pembukan magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor dalam ungkap kasus tersebut.

Tiga orang tersangka yang ditangkap, salah satunya diserahkan ke Polsek Turen karena terdapat TKP guba lakukan pengembangan. 

"Saat ini tersangka RF (28) kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban" tandasnya.

Adapaun pelaku yang dibawa ke Polresta Malang Kota yakni inisial RC (32) dikenai pasal 363 merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021, pelaku baru keluar pada bulan September 2023. 

JL (53) yang menyediakan tempat barang curian tersebut dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, bahwa tersangka telah mencuri di 50 TKP dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.

“Hingga September 2023 hingga Januari 2024, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,” pungkasnya.(*)

editor:trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow