Komnas PA Surabaya Dukung Aturan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Komnas PA mendorong agar pendekatan yang digunakan adalah pembinaan, bukan penghukuman.
SURABAYA, SJP—Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak yang resmi diberlakukan sejak 20 Juni 2025.
Ketua Komnas PA Kota Surabaya, Syaiful Bachri, menyebut bahwa kebijakan tersebut relevan dengan kondisi sosial saat ini. Terutama di tengah masa liburan sekolah yang biasanya pengawasan terhadap anak-anak cenderung longgar.
"Dengan kondisi sekarang ini, pergaulan anak perlu menjadi keprihatinan bersama. Apalagi saat ini masa liburan sekolah," ujar pria yang akrab disapa Kak Iful itu, Sabtu (21/6/2025).
Lindungi Anak selama Liburan
Menurut Kak Iful, SE tersebut dapat menjadi bantuan konkret bagi orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka selama libur panjang. Tanpa pengawasan dari pihak sekolah, anak-anak rentan keluar rumah tanpa arah atau kegiatan yang jelas.
"Anak tidak perlu ke mana-mana, tidak lari yang tidak ada jundrungannya dan mereka akan tertata secara jelas," jelasnya.
Dia menilai, kebijakan tersebut juga mendukung pemenuhan hak perlindungan anak dari kekerasan, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan zat berbahaya seperti miras dan narkoba.
Aturan Jam Malam di Kota Pahlawan
SE Wali Kota Surabaya menetapkan pembatasan aktivitas anak di luar rumah pada malam hari. Tepatnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun dan melarang mereka melakukan kegiatan yang berpotensi negatif.
Dalam SE tersebut dijelaskan lima larangan utama bagi anak selama jam malam:
- Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali.
- Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas.
- Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta penyalahgunaan miras dan narkoba.
- Berada di lokasi yang membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warnet, game center, dan jalanan.
Adapun pengecualian terhadap pembatasan jam malam, yaitu jika anak:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua.
- Berada di luar rumah bersama orang tua atau pengasuh.
- Dalam kondisi darurat, seperti bencana atau keperluan medis mendesak.
- Mengikuti kegiatan lain yang telah disetujui oleh orang tua atau pengasuh.
Perlu Kolaborasi Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna
Syaiful menekankan bahwa keberhasilan penerapan SE ini bergantung pada kerja sama lintas pihak, tak hanya dari Pemkot Surabaya, tapi juga masyarakat luas.
"Surat edaran tersebut berlaku untuk anak Surabaya yang jumlahnya sekian ribu. Maka diperlukan suatu kerja sama yang baik dan kuat, dengan melibatkan segala aspek," terangnya.
Dia mendorong tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga karang taruna, untuk terlibat aktif dalam sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan jam malam.
Terkait kemungkinan pelanggaran SE, Komnas PA mendorong agar pendekatan yang digunakan adalah pembinaan, bukan penghukuman. Syaiful menilai, Pemkot Surabaya telah memiliki wadah pembinaan yang bisa dioptimalkan, terutama untuk mengisi waktu liburan anak-anak.
"Sanksi jika anak melanggar surat edaran perlu ada pembinaan dengan melibatkan lembaga yang disediakan Pemkot Surabaya. Maka perlu ada kegiatan positif mengisi kegiatan masa libur panjang ini," jelasnya.
Kebijakan Jam Malam Jadi Tren Nasional
Kebijakan yang diterapkan Pemkot Surabaya memperkuat tren nasional terkait pembatasan aktivitas malam anak-anak. Daerah lain seperti Yogyakarta telah lebih dulu memberlakukan jam malam anak sejak 2022, disusul Jawa Barat pada Juni 2025, dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Namun pendekatan Surabaya lebih menitikberatkan pada pengawasan komunitas dan partisipasi keluarga, menjadikannya sebagai kebijakan yang tidak hanya protektif, tapi juga edukatif. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

