Dua Jemaah Haji Asal Bangkalan Wafat di Pesawat, PPIH: Berhak Dapat Dua Asuransi
Dua jemaah haji asal Bangkalan wafat berdekatan dalam pesawat jelang mendarat di Juanda, dan keduanya berhak menerima dua bentuk asuransi termasuk Rp125 juta dari maskapai.
SURABAYA, SJP—Kedatangan kelompok terbang (kloter) 29 Debarkasi Surabaya pada Jumat (20/6/2025) disambut dengan haru dan duka. Dua jemaah haji asal Kabupaten Bangkalan yang tergabung dalam kloter SUB-29 wafat di dalam pesawat, hanya sekitar satu jam sebelum mendarat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya.
Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Sugiyo menyebut, kedua jemaah tersebut yaitu Hj. Mukatin Wakimin Samin (68) dan Hj. Salimah Deman Sadih (88). Keduanya merupakan jemaah perempuan asal Bangkalan yang duduk berdekatan dalam pesawat.
"Yang kemarin meninggal adalah dua jemaah haji kloter 29 asal Bangkalan. Dua-duanya perempuan. Pertama, Mukatin Wakimin Samin, berumur 68 tahun, dan Salimah Deman Sadih, berumur 88 tahun," ucap Sugiyo, Sabtu (21/6/2025).
"Hj. Mukatin meninggal terlebih dahulu. Yakni sekitar pukul 03.55 WIB. Sedangkan Hj Salimah meninggal pada pukul 04.00 WIB," imbuhnya
Penyebab dan Penanganan Jenazah
Sugiyo menjelaskan, Hj. Mukatin wafat terlebih dahulu karena menderita hipertensi yang kemudian menyebabkan hilangnya kesadaran hingga meninggal dunia. Sementara Hj. Salimah yang duduk di dekatnya mengalami shock berat, hingga akhirnya juga meninggal dunia.
"Hj. Mukatin meninggal terlebih dahulu dikarenakan hipertensi yang kemudian tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal. Sedangkan, Hj Salimah yang duduk tidak jauh dari Hj Mukatin, merasa shock hingga dinyatakan juga meninggal," jelasnya.
Setelah pesawat mendarat di Juanda, kedua jenazah langsung dibawa dengan ambulans menuju RS Haji Surabaya untuk dilakukan serangkaian proses sebelum akhirnya dikembalikan ke rumah duka masing-masing di Bangkalan. Pemakaman dilangsungkan pada siang hari di hari yang sama.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, jenazah dimakamkan pukul 13.00 WIB," terang Sugiyo.
Berhak Dapat Dua Jenis Asuransi
Meski wafat dalam perjalanan pulang, kedua jemaah tersebut tetap mendapat hak perlindungan berupa dua macam asuransi. Selain asuransi jiwa berdasarkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih), mereka juga berhak atas asuransi tambahan dari maskapai penerbangan.
"Bagi jemaah yang meninggal di pesawat, akan menerima dua asuransi. Yakni asuransi jiwa sebesar bipih sesuai dengan besaran setiap embarkasi haji dan asuransi tambahan atau extra cover dari pihak maskapai penerbangan sebesar Rp125 juta," tutur Sugiyo. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

