Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam, Ada 5 Larangan bagi Anak di Bawah 18 Tahun

Pemkot Surabaya berlakukan jam malam anak pukul 21.00 WIB, orang tua wajib awasi; anak yang masih keluyuran hingga pukul 22.00 akan diamankan dan orang tua dipanggil.

21 Jun 2025 - 20:02
Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam, Ada 5 Larangan bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya berlakukan aturan Jam Malam di Surabaya. (Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP—Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang mulai berlaku per Jumat (20/6/2025), sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja dan membangun ketahanan keluarga di Kota Pahlawan.

Pengawasan Berbasis RW dan Peran Aktif Orang Tua

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, kebijakan itu bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari gerakan kolektif warga dalam menjaga generasi muda. Aturan jam malam membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB. Kecuali dalam kegiatan yang jelas dan didampingi atau seizin orang tua.

"Jika anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” jelas Eri Cahyadi, Sabtu (21/6/2025).

Dia menambahkan, konsep tersebut akan diterapkan secara intensif di setiap RW. Pemantauan dilakukan bersama pengurus RW, dengan menekankan pentingnya keterlibatan orang tua.

"Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing," ujar Eri.

Tindakan Tegas tapi Edukatif

Pemkot Surabaya menegaskan, anak-anak yang kedapatan berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa tujuan yang jelas, maka akan diamankan oleh petugas. Namun, pendekatannya tidak bersifat represif.

"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tuanya akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," tandas Eri.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan pendidikan atau les resmi. Bahkan, bagi anak-anak yang memiliki kecenderungan sulit diatur, pemkot menyiapkan sarana pembinaan: seperti Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS).

"Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet," imbuhnya.

Tegaskan 5 Larangan untuk Anak saat Jam Malam

Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima larangan utama yang ditujukan kepada anak-anak selama pemberlakuan jam malam:

  1. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal tanpa izin
  2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali
  3. Melakukan aktivitas yang mengarah ke tindakan kriminal
  4. Mengikuti komunitas yang rawan kenakalan remaja, minuman keras, narkoba, dan kekerasan
  5. Berada di tempat atau komunitas yang membahayakan keselamatan anak

Ketua RW 4 Tambaksari juga mengusulkan agar pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan RW, tetapi juga menjangkau area publik, seperti taman kota.

Aturan Jam Malam Jadi Tren Nasional

Penerapan kebijakan jam malam anak bukan hanya terjadi di Surabaya. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diberlakukan di Yogyakarta sejak tahun 2022, dengan pembatasan pukul 22.00–04.00 WIB.

Di wilayah tersebut, pelajar dilarang keluar malam tanpa pendampingan. Hal itu sebagai upaya meredam aksi klitih dan kenakalan remaja.

Selain Yogyakarta, pada Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan serupa melalui SE Gubernur. Batas waktunya dari pukul 21.00–04.00 WIB.

Aturan ini berlaku bagi pelajar di semua jenjang pendidikan. Mulai dari SD, hingga SMA. Kebijakan ini mendapat dukungan pengawasan dari pihak sekolah dan lingkungan.

Meski menuai kontroversi di beberapa tempat, jam malam dinilai mampu menciptakan pola hidup yang lebih sehat dan mengurangi keterlibatan anak dalam aktivitas berisiko.

Akar Masalah: Keluarga dan Ketidakhadiran Orang Tua

Sebelumnya, dalam kelas parenting bertajuk "Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat", yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di Tambaksari, Eri mengaitkan kenakalan remaja dengan minimnya peran keluarga. Terutama ayah.

"99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak sering kali disebabkan oleh faktor keluarga. Seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak," terang Eri saat itu.

Dengan implementasi kebijakan aturan jam malam di Surabaya, diharapkan bisa menjadi momentum untuk membangun kembali kedekatan antara anak dan orang tua, serta memperkuat budaya gotong royong dan pos keamanan keliling (kamling) yang sempat hilang. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow