Komisi Informasi Jatim Ingatkan Kewajiban Sosialisasi SPMB 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah

Komisi Informasi Jatim menegaskan Dinas Pendidikan wajib segera umumkan perubahan PPDB menjadi SPMB demi mencegah kerugian masyarakat dan menghindari sanksi hukum.

28 Apr 2025 - 22:29
Komisi Informasi Jatim Ingatkan Kewajiban Sosialisasi SPMB 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah
Bukan lagi PPDB, tahun ajaran 2025/2026 akan mulai berlakukan SPMB (Ryan/SJP?

SURABAYA, SJP - Mulai tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan tersebut ditujukan untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. 

Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menekankan bahwa Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di wilayahnya wajib mengumumkan perubahan sistem itu kepada masyarakat. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur bahwa badan publik harus secara proaktif mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik. 

"Perubahan sistem penerimaan siswa baru itu juga termasuk informasi serta-merta. Sebab, dapat berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat," ujar Edi Purwanto, Ketua KI Jatim, Seni (28/4/2025).

Informasi yang Harus Disampaikan

KI Jatim mengingatkan bahwa informasi yang harus diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan sekolah meliputi: • Dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB

  • Tata cara dan prosedur SPMB
  • Tahapan atau jadwal pelaksanaan
  • Syarat dan ketentuan penerimaan
  • Mekanisme keberatan atau banding jika terjadi sengketa.  

Sanksi bagi Ketidakpatuhan

Badan publik yang tidak mematuhi kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000. 

Perbedaan Mendasar antara PPDB dan SPMB

Sebagai informasi, perubahan dari PPDB ke SPMB tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup beberapa perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru: 

  1. Jalur Domisili Menggantikan Zonasi: Dalam SPMB, jalur zonasi diganti dengan jalur domisili yang berdasarkan wilayah administratif tempat tinggal siswa, bukan lagi jarak ke sekolah. 
  2. Penambahan Tes Minat dan Bakat untuk SMK: SPMB menambahkan tes minat dan bakat sebagai pertimbangan utama dalam penerimaan siswa di SMK, sesuai dengan bidang keahlian yang diminati. 
  3. Perluasan Kriteria Jalur Prestasi Non-Akademik: SPMB menambahkan kriteria kepemimpinan sebagai bagian dari jalur prestasi non-akademik, termasuk pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka. 
  4. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi: SPMB meningkatkan kuota jalur afirmasi untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. 
  5. Perluasan Sasaran Jalur Mutasi: SPMB memperluas sasaran jalur mutasi, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tujuan. 
  6. Pelaksanaan Penerimaan dalam Satu Gelombang: SPMB menetapkan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri dilaksanakan dalam satu gelombang, sesuai dengan daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).  

Komisi Informasi Jawa Timur menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas.  

Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan wajib segera, jelas, dan terbuka menginformasikan segala perubahan kepada publik, tanpa ditunda-tunda. 

"Mengumumkan perubahan sistem PPDB menjadi SPMB tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen badan publik untuk memberikan pelayanan publik yang adil, menghormati hak warga negara atas informasi, membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional," tukas Edi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow