Warga Rowo Indah Adukan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari Jember

Aduan tersebut mencakup dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2026.

06 Jul 2026 - 14:57
Warga Rowo Indah Adukan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari Jember
Teks Foto:Warga Rowo Indah Adukan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kejari Jember.(Ulum/SJP)

JEMBER, SJP–Sejumlah warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, Senin (6/7/2026). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Laporan diajukan Misbahul Munir bersama beberapa warga. Aduan tersebut mencakup dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2026.

"Yang kami laporkan adalah dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Rowo Indah," katanya.

Misbahul mengatakan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada Kejari Jember. Ia berharap laporan tersebut segera diregistrasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Alhamdulillah laporan beserta barang bukti sudah diterima dengan baik oleh petugas Kejaksaan Negeri Jember. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti," terangnya. 

Menurutnya, dugaan itu bermula saat menelaah dokumen penggunaan anggaran desa. Dari hasil kajian pribadi, ia mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal.

"Saya mencoba menganalisis penggunaan anggaran desa dan merasa ada beberapa kejanggalan yang menurut saya perlu diluruskan," katanya. 

Sebelum melapor ke kejaksaan, Misbahul mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala desa. Bahkan, ia mengirimkan somasi agar temuannya dapat dicocokkan dengan data pemerintah desa.

"Selama hampir satu bulan kami meminta klarifikasi, bahkan mengirimkan somasi. Namun sampai hari ini belum ada tanggapan positif dari pihak kepala desa," ungkapnya. 

Ia menilai persoalan administratif semestinya dapat diselesaikan lebih awal apabila ada komunikasi terbuka. Namun upaya tersebut disebut tidak pernah membuahkan hasil.

"Kalau memang hanya pelanggaran administrasi, seharusnya bisa diselesaikan secara administratif. Kalau ada kerugian, dikembalikan ke kas desa," cetusnya. 

Misbahul menegaskan pelaporan ke aparat penegak hukum menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya nonpidana tidak memperoleh respons dari pemerintah desa.

Menurutnya, pidana adalah jalan terakhir. Karena klarifikasi dan somasi tidak berjalan, akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum.

Ia juga enggan menyebutkan nilai dugaan kerugian yang dilaporkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan telaah terhadap laporan dan barang bukti.

Misbahul berharap laporannya dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Ia juga menginginkan tata kelola pemerintahan desa di Jember semakin transparan dan akuntabel. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow