Khoiri, Terdakwa Pembunuhan Ternyata Meninggal Dunia
Diketahui, sebelum meninggal, Khoiri telah menjalani beberapa kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, mulai dari warga sekitar hingga pihak keluarga korban.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Masih ingat Kasus ayah mertua bunuh menantu di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (31/10/2023) lalu dengan tersangka Khoiri (52).
Namun kasus persidangan Khoiri (52) tak sampai tuntas di meja hijau. Terdakwa meninggal dunia sebelum putusan sidang dibacakan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Yusuf Akbar, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Khoiri meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bangil selama tiga hari.
"Terdakwa meninggal dunia 19 Mei lalu setelah dirawat di RSUD, Bangil. Terdakwa terkena penyakit sesak nafas dan anemia," kata Yusuf, Kamis (6/6/2024).
Yusuf menambahkan, bahwa sebelum meninggal, Khoiri telah menjalani beberapa kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, mulai dari warga sekitar hingga pihak keluarga korban.
"Sidang terdakwa dihentikan di pemeriksaan saksi," tambah Yusuf.
Khoiri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal lainnya atas aksinya menghabisi nyawa menantunya yang sedang hamil tujuh bulan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Oktober 2023, dipicu oleh nafsu bejat Khoiri setelah menenggak minuman keras. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?