Polisi Nganjuk Amankan Sabu Seberat 30 Gram dan 26 Ribu Butir Pil Dobel L

Polres Nganjuk ungkap empat kasus kriminal dan narkoba selama Agustus 2025, dua pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan puluhan ribu pil dobel L.

25 Aug 2025 - 17:59
Polisi Nganjuk Amankan Sabu Seberat 30 Gram dan 26 Ribu Butir Pil Dobel L
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Novel Santoso bersama jajarannya menunjukan hasil ungkap kasus dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025) (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Polres Nganjuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus narkoba selama bulan Agustus 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Novel Santoso menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dan mengungkap empat kasus kriminal selama bulan Agustus 2025. 

"Kami telah berhasil mengungkap total empat kasus, yaitu dua dari Satreskrim dan dua dari Satresnarkoba, dan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Nganjuk," tegas AKBP Henri.

Henri memaparkan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus kejahatan. Kasus pertama adalah perampokan disertai penganiayaan di Desa Ngronggot, sementara kasus kedua adalah pencurian di Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang.

Selain itu juga, Kata Henri, dari Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika, yaitu DR (26) alias Dompeng dan SS (27). Keduanya diketahui saling mengenal dan diamankan pada hari yang sama, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dari tangan tersangka DR, warga Kecamatan Pace, ditangkap lebih dulu di sebuah kamar kos di Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, sekira jam 09.00 WIB.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto melalui Petugas Opsnal Satreskoba Iptu Mahmud Satriawan mengatakan, pihalnya menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 18,91 gram, 6.300 butir pil dobel L, seperangkat alat hisap sabu, dan timbangan digital.

Menurut Mahfudz, dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap tersangka SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, di kamar kosnya di Kelurahan Warujayeng. Dari tangan SS, polisi mengamankan sabu seberat 11,02 gram, ganja 4,70 gram, setengah butir ekstasi, dan 19.800 butir pil dobel L.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pengedar asal Kediri berinisial Panjul, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian besar barang bukti telah diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow