Khofifah Tegaskan Sound Horeg bukan Dilarang tapi Diatur Ketat

Gubernur Khofifah merilis surat edaran bersama Forkopimda Jawa Timur yang membatasi penggunaan sound horeg berdasarkan lokasi dan batas desibel untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

12 Aug 2025 - 10:57
Khofifah Tegaskan Sound Horeg bukan Dilarang tapi Diatur Ketat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menegaskan penggunaan sound horeg tidak dilarang oleh pihaknya, tetapi diatur penggunaannya. (Foto: Beritasatu.com/Julianus Palermo)

SURABAYA, SJP – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meluruskan kabar simpang siur soal larangan penggunaan sound horeg—sound system bertenaga besar dengan subwoofer yang mendominasi dentuman. Menurutnya, perangkat itu tidak dilarang total, melainkan diatur secara ketat lewat surat edaran (SE) bersama tiga unsur pimpinan daerah.

SE tersebut resmi ditandatangani pada 6 Agustus 2025 oleh Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Isinya, penggunaan perangkat suara tidak boleh melanggar norma agama, kesusilaan, serta hukum yang berlaku di Jawa Timur.

Khofifah menegaskan, aturan ini bukan keputusan sepihak. "Surat edaran ini dibahas cukup detail antara tim dari pemprov, Polda, Kodam, kesehatan, dan MUI. Pendekatannya cukup komprehensif," ujarnya seusai sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (11/8/2025).

Prosesnya melibatkan ahli kesehatan spesialis THT dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan tujuan menjaga kesehatan pendengaran masyarakat, kenyamanan lingkungan, serta kondusivitas wilayah.

Khofifah mengungkap salah satu pengalaman pribadinya saat berkunjung ke kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru. Di sana, dentuman sound horeg terdengar mengganggu, bahkan membuat tokoh adat setempat mengeluh.

"Di Bromo, ada sound yang cukup kencang. Kepala adat bilang terganggu, tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.

Pengalaman ini kemudian dibahas dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim hingga lahirlah SE yang mengatur batasan jelas penggunaan sound system.

Aturan tersebut mencakup larangan penggunaan sound horeg di lokasi tertentu seperti sekolah dan tempat ibadah, serta penetapan batas desibel antara 85 hingga 120.

"Kalau ada batasan, misalnya di sekolah atau tempat ibadah, sound horeg harus dimatikan. Ada juga batasan desibel antara 85 sampai 120," tegas Khofifah.

Pelanggaran aturan bisa berujung penghentian kegiatan hingga tindakan hukum. (**)

Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow