Kerja Sama Demi Penegakkan Hukum, Kalapas Kunjungi Kejaksaan Kota Pasuruan
Pada pertemuan ini, para pimpinan kedua APH tersebut juga berbincang hangat membahas masing-masing isu yang dijumpai pada bidang masing-masing, serta saling berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tugas.
Kota Pasuruan, SJP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ma'ruf Prasetyo Hadianto berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas.
Kunjungan dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, SH MH, yang menyambut Kalapas beserta rombongan dengan penuh keramahan.
Mereka membahas berbagai isu terkait penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan narapidana, upaya rehabilitasi, serta langkah-langkah preventif untuk mengurangi tingkat kejahatan di wilayah hukum Pasuruan.
"Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Kalapas Pasuruan ini. Sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Lapas II B Pasuruan Ma'ruf Prasetyo Hadianto saat ditemui pada Rabu (3/7) berharap, dengan sinergitas dan silaturahmi yang terjalin baik dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sebagai Aparat Penegak Hukum.
"Dalam kunjungan ini saya bersama rombongan membahas tentang koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas, sehingga Lapas dan Kejaksaan bisa bersinergi antar aparat penegak hukum," jelasnya.
Pada pertemuan ini, para pimpinan kedua APH tersebut juga berbincang hangat membahas masing-masing isu yang dijumpai pada bidang masing-masing, serta saling berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas upaya-upaya untuk meningkatkan fasilitas pemasyarakatan dan pemenuhan hak asasi narapidana sesuai dengan standar internasional.
Hal ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?