Kepolisian Tangkap Pengrajin Alumunium Plus Jual Sabu di Dampit Kabupaten Malang
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.
Kabupaten Malang, SJP – Salah seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Dampit setelah terbukti membawa satu paket sabu siap edar.
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik katakan, WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).
"Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam," kata Iptu Taufik, saat dikonfirmasi Kamis 12/9.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.
Petugas Kepolisian juga temukan sejumlah peralatan pipet kaca, sedotan, juga tutup botol yang sudah dimodifikasi serta handphone yang dipakai untuk transaksi narkoba.
"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika," ujar Taufik.
Diketahui, WB bekerja sebagai pengrajin aluminium, ia mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
“Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” urai Taufik.
Sementara itu menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar Dadang.
Selain penindakan, kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.
Masyarakat diimbau agar aktif melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dadang berharap kegiatan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman dan Kabupaten Malang bebas dari peredaran narkoba. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?