Kepala Sekolah di Situbondo Ditebas Celurit saat Berangkat Kerja
Pelaku yang diduga sudah merencanakan aksinya, membawa senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban.
SITUBONDO, SJP — Aksi penganiayaan berat menggemparkan warga Kecamatan Bungatan, Situbondo, pada Rabu (28/1/2026) pagi. Seorang kepala sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA (58), menjadi korban pembacokan brutal oleh pria berinisial S (57) saat sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di depan TK DWP 1 Bungatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dicegat oleh pelaku di tengah jalan hingga terjadi adu mulut hebat di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku adalah dendam pribadi yang telah dipendam sejak lama.
Pelaku yang diduga sudah merencanakan aksinya, membawa senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban.
"Pelaku menaruh dendam lama terhadap korban. Saat terjadi perselisihan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang tersulut emosi langsung menghunuskan celurit dan mengayunkannya ke arah wajah serta kepala korban," ujar AKP Agung.
Meski korban sempat berupaya menangkis dan menghindar, serangan bertubi-tubi dari pelaku mengakibatkan luka robek serius di beberapa bagian tubuh.
Aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah warga di sekitar lokasi datang melerai pertikaian tersebut.
Pasca-kejadian, Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka S, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik pelaku dan korban yang bercak darah.
Akibat luka-luka yang dideritanya, korban SA saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo karena kondisinya yang kritis.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

