Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Asal Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan deportasi terjadi warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan izin tinggal. Dimana, WNA asal Malaysia tersebut melebihi izin tinggal.

24 Aug 2025 - 19:47
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Asal Malaysia
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar saat melakukan deportasi terhadap WNA asal Malaysia yang melanggar aturan izin tinggal. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan izin tinggal.

WNA asal Malaysia tersebut berinisial MZF dan tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) yang masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya atau over stay selama 60 hari.

Sehingga, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Deportasi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk Deportasi bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MZF," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto, Ahad (24/8/2025).

Dijelaskan Aditya pendeportasian ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada 21 Agustus 2025 pukul 14.35 WIB dengan menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan AK-385.

Proses ini dikawal ketat oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar hingga keberangkatan yang bersangkutan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Petugas juga melakukan tindakan administratif berupa penangkalan bagi yang bersangkutan setelah proses deportasi dilakukan," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow