Penambang Pasir Ilegal di Blitar Unjuk Rasa, Tuntut Ladang Pekerjaannya Dibuka Kembali
Mereka mengaku kehilangan pekerjaan selama enam bulan terakhir setelah ladang pekerjaan mereka ditutup oleh Polres Blitar Kota
KOTA BLITAR, SJP - Puluhan penambang pasir ilegal melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota pada Senin (3/3/2025) siang.
Ratusan penambang pasir tidak berizin ini menuntut polisi kembali membuka area tambang pasir yang selama ini menjadi ladang pekerjaannya.
Sebelumnya, mereka biasa beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud. Lokasi tersebut merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Koordinator Aksi, Endang menyampaikan keluhannya kepada polisi tentang kondisi penambang pasir yang kini menganggur selama enam bulan.
Mereka tidak mendapat pemasukan selama enam bulan terakhir. Kondisi itu dialami mereka setelah area tambang ditutup oleh Polres Blitar Kota.
"Tabungan mereka sudah habis. Anak-anak mereka membutuhkan pendidikan yang layak. Mohon izin semua bisa dipermudah. Tambang pasir dibuka dan mereka bisa beraktivitas lagi," ujarnya, Senin (3/3/2025).
Endang mengakui, bahwa aktivitasnya ilegal. Dirinya menambang pasir dari sungai aliran lahar Gunung Kelud tanpa izin resmi dan tanpa menggunakan alat berat.
Meski begitu, mereka menginginkan aktivitas tambang menjadi resmi atau legal. Namun, selama ini mereka kesulitan mengurus izin karena proses yang rumit dan lama.
"Kami ingin agar izin dipermudah dan jangan dipersulit. Kami sebenarnya juga mau kok izinnya lengkap. Tapi karena memang selama ini prosesnya lama," katanya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan mengaku sudah melakukan audiensi dengan perwakilan pekerja, pedagang, dan warga yang berada di sekitar lokasi tambang.
Dia menegaskan, pihaknya menerima seluruh keluhan para peserta aksi. Selanjutnya, aspirasi dan keluhan tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait.
Namun, AKBP Titus menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal harus ditutup. Jika ingin dibuka kembali, maka penambang harus mengurus izin terlebih dahulu.
"Kami juga memberikan pengertian, bahwa pelaksanaan tambang harus sesuai dengan ketentuan negara. Artinya harus ada izin dari kementerian ESDM," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Titus juga memberikan penjelasan kepada penambang pasir ilegal tentang dampak buruk dari aktivitas tambang kepada masyarakat. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

