Kepala Kemenag Kota Batu: Visa Ziarah Bukan untuk Haji, Berpotensi Larangan ke Mekkah Hingga 10 Tahun

Kasus deportasi meningkat akibat jemaah atau pihak travel haji yang nekat menggunakan visa ziarah yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Banyak calon jemaah yang tergoda menggunakan visa ziarah karena tidak sabar menunggu antrian haji reguler yang kini mencapai 37 tahun.

15 Feb 2025 - 19:29
Kepala Kemenag Kota Batu: Visa Ziarah Bukan untuk Haji, Berpotensi Larangan ke Mekkah Hingga 10 Tahun
Kepala Kemenag Kota Batu Machsun Zain (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, Machsun Zain, dengan tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Ia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi berat bagi pelanggar, mulai dari deportasi hingga larangan memasuki Tanah Suci selama 10 tahun.

Saat diwawancarai pada Sabtu (15/2/2025) ia menjelaskan kasus deportasi meningkat akibat jemaah atau pihak travel haji yang nekat menggunakan visa ziarah yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.

Banyak calon jemaah yang tergoda menggunakan visa ziarah karena tidak sabar menunggu antrian haji reguler yang kini mencapai 37 tahun.

"Karena masa tunggu lamanya 37 tahun, banyak ditemukan jemaah haji kita menggunakan visa ziarah. Banyak di antara mereka dilakukan beberapa travel dan akhirnya ditangkap sesuai proses hukum Arab Saudi," jelasnya.

Ia menambahkan, travel haji tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan visa ziarah dengan mematok biaya tinggi layaknya haji khusus demi keuntungan besar. Padahal, visa ziarah tidak sah digunakan untuk ibadah haji dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Zain juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menolak tawaran travel yang menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan haji. Sehingga pihaknya berharap masyarakat muslim lainnya jika menemukan upaya travel memberangkatkan jemaah haji dengan visa ziarah agar dilakukan penolakan secara tegas.

"Ini sekaligus edukasi agar masyarakat yang ingin beribadah Agar tidak tertipu oleh oknum travel nakal dengan memanfaatkan celah tersebut. Kami menyarankan calon jemaah haji untuk memeriksa izin operasional travel melalui aplikasi Umroh Cerdas atau laman resmi Kemenag.go.id karena memang perlu edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas ketidakprofesionalan travel haji," tutup Zain. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow