Tahun Ini, Usulan Perda Eksekutif di Kota Batu Lebih Banyak

20 Ranperda dari eksekutif mencakup berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah Perda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amon Tirto oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

15 Feb 2025 - 19:01
Tahun Ini, Usulan Perda Eksekutif di Kota Batu Lebih Banyak
Suasana rapat do gedung DPRD Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Sepanjang tahun 2025, Kota Batu akan membahas 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan usulan eksekutif. Sebanyak 20 Ranperda diajukan oleh eksekutif, sementara legislatif hanya mengusulkan 2 Ranperda.

Ketua Propemperda Kota Batu, Ilyas pada Sabtu (15/2/2025) menjelaskan bahwa 20 Ranperda dari eksekutif mencakup berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah Perda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amon Tirto oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selain itu, ada pula Perda Desa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Batu Tahun 2025-2045 dari Diskumperindag; serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Bagian Organisasi Setda.

“Rancangan Perda ini akan dibahas secara bertahap mulai Masa Persidangan II pada Januari hingga April 2025, kemudian dilanjutkan pada Masa Persidangan III Mei hingga Agustus dengan tujuh Ranperda.” urainya.

Tak hanya itu, juga terdapat beberapa Ranperda pada Masa Persidangan III mencakup Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian LPPL ATV Kota Batu oleh Diskominfo, serta Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya, pada Masa Persidangan IV September hingga Desember 2025, akan dibahas Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.

"Sementara itu, hanya dua Ranperda yang berasal dari usulan legislatif, yaitu Perda Reklame dari Komisi A dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Komisi B," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow